KUNINGAN (MASS) – Bangunan tempat usaha di kawasan Bundara Cijoho, mendadak disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, Selasa (21/7/2027) kemarin. Bangunan yang berada di titik strategis itu, dipasangi garis Pol PP, serta tulisan yang menunjukkan penghentian sementara aktivitas.
Usut punya usut, Satpol PP melakukan penyegelar karena bangunan belum memenuhi kelengkapan perizinan dan legalitas pembangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan. Penyegelan dilakukan Satpol PP, hadir juga Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Penghentian aktivitas pembangunan bersifat sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi. Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Allex Dolfianza, SH, saat di lokasi penyegelan.
“Bangunan ini belum memiliki kelengkapan legalitas sesuai Perda Trantibum, khususnya Pasal 19 dan Pasal 25. Setiap orang atau badan yang akan melakukan pembangunan harus memiliki legalitas terlebih dahulu,” ucapnya.
Dijelaskan, aktivitas di bangunan tersebut diberhentikan sementara karena diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Allex menegaskan penyegelan bukan berarti pembangunan dihentikan secara permanen. Menurutnya, pemilik bangunan masih diberi kesempatan untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kalau legalitasnya sudah terpenuhi, pengelola dapat mengajukan permohonan pembukaan segel. Setelah diverifikasi, segel akan dibuka sehingga pembangunan bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama segel masih terpasang, tidak boleh ada aktivitas pembangunan di lokasi. “Tujuan pemasangan segel ini agar tidak ada aktivitas sebelum seluruh legalitas terpenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang DPUTR Kabupaten Kuningan, Dony Handono, S.T., MM mengatakan pihaknya telah memberikan arahan kepada pemilik bangunan terkait ketentuan tata ruang, termasuk penyesuaian garis sempadan bangunan.
Di sisi lain, perwakilan dari pihak bangunan tersebut, Nandang, menyatakan akan mematuhi ketentuan yang berlaku dan segera menyelesaikan proses perizinan. Ia juga membenarkan adanya arahan dari DPUTR mengenai perubahan tata letak bangunan agar sesuai dengan ketentuan tata ruang.
“Memang ada arahan terkait perubahan tata letak bangunan dari pihak DPUTR. Kami akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku,” kata Nandang. (eki)