KUNINGAN (MASS) – Tersebarnya foto KTP Raden Heru Rusyamsi Arianatareja dengan tambahan nama Sultan Sepuh membuat opini liar bagi masyarakat terkait status dan kedudukan Sultan Keraton Kasepuhan Cirebon.
Ketua Tim Formatur Raden Nana Mulyana Latief menanyakan perihal persoalan pergantian nama tersebut karena tanpa adanya proses pengadilan terlebih dahulu.
Dalam hal ini tentunya pergantian nama gelar terutama gelar bangsawan ada hukum yang membuat regulasi hal tersebut tidak asal mencantumkan dan mengklaim secara sepihak.
Raden Hamzaiya menuturkan jika Gelar Sultan Sepuh merupakan gelar sakral dan harus ada keputusan dari pihak masyarakat yang ada di Cirebon.
“Ini gelar bangsawan Cirebon dan tidak harus ada di KTP dan sangat menyayangkan adanya kasus seperti ini,” ujarnya, Minggu (15/5/2022).
Ia melanjutkan, ini diluar daripada kehendak serta keputusan masyarakat adat. “Ini sangat berlebihan sekali dan kami telah membuat surat pencabutan tugas serta wewenang Raden Heru Rusyamsi sebagai Sultan Sepuh karena adanya banyak dugaan penyalahgunaan kewenangan kekuasaan adat,” tegasnya.
Raden Nana Mulyana Latief menjelaskan agar semua pihak-pihak terkait dapat mengoreksi serta bertanggung jawab atas kegaduhan ini. “Ini menjadi bahan polemik baru baik di masyarakat adat Cirebon maupun di Kuningan,” ungkapnya.
Dia selaku tim formatur sudah memutuskan untuk memberhentikan Raden Heru sebagai Sultan Sepuh dan melarang penggunaan gelar Sultan Sepuh.
“Sebagai dampaknya, banyak dugaan penyalahgunaan gelar Sultan sepuh yang dilakukan Raden Heru yang membuat kami serta jajaran tim formatur deklarasi Sultan Sepuh merasa kecewa” kata Raden Nana Mulyana Latief. (deden)
Masno
17 Mei 2022 at 19:35
Katanya berjuang meluruskan sejarah