KUNINGAN (MASS) – Bagian dari Pelaksanaan Pendisiplinan Masyarakat Penanggulangan Covid-19 Pemulihan Ekonomi Nasioal (PC-PEN) 3M, Polres Kuningan menggelar operasi yustisi gabungan di beberapa wilayah yang berada di Hukum Polres Kuningan Senin (5/4/2021).
Lokasi yang dijadikan operasi yustisi kali ini dilakukan terhadap masyarakat yang melintas di jalan Siliwangi dan masyarakat yang berada di kawasan Pasar Baru, Kuningan.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK MSi melalui Kasubbag Dal Ops Bag Ops Polres Kuningan AKP Harminal Marnis yang memimpin jalannya operasi tersebut mengatakan pelaksanaan operasi yustisi yang dilakukannya adalah menerapkan pendisiplinan masyarakat.
Hal ini agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
“Sasaran dalam pelaksanaan operasi yustisi gabungan ini adalah terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker terutama di berbagai tempat yang terjadi keramaian dan dihimbau agar selalu menjaga jarak/kerumunan”, tutur AKP Harminal.
Dalam operasi yustisi gabungan tersebut, berhasil menjaring 12 orang pelanggar yang tidak memakai masker l.
Mereka diberikan sanksi terukur dan humanis, berupa sanksi sosial pengucapan Teks Pancasila sebanyak 6 orang, teguran lisan sebanyak 4 orang dan sanksi sosial berupa push-up sebanyak 2 orang.
“Setelah diberikan sanksi sosial, selanjutnya kepada para pelanggar tersebut kemudian diberikan masker,” ujarnya.
Lebih lanjut AKP Harminal menyatakan sengan adanya kegiatan operasi yustisi ini kami berharap masyarakat semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Sehingga penyebaran wabah Covid-19 yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan semakin menurun.
Kegiatan operasi yustisi gabungan yang dilakukan oleh Polres Kuningan, selain menurunkan sejumlah satuan fungsi yang ada di Polres Kuningan juga melibatkan anggota TNI dari Dandim 0615 Kuningan, Dishub Kab Kuningan dan Satpol PP Kab Kuningan.(agus)