KUNINGAN (MASS) – Zakat memiliki peran yang sangat penting dalam membangun kesejahteraan umat. Sebagai salah satu pilar Islam, zakat berfungsi untuk membantu mengatasi kemiskinan, menciptakan keadilan sosial, dan mengurangi ketimpangan ekonomi.
Secara etimologis, kata “zakat” berasal dari bahasa Arab zaka, yang berarti suci, tumbuh, dan berkah. Dalam konteks agama Islam, zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu.
Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, kewajiban zakat didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya:
1. Surat Al-Baqarah ayat 43:
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”
2. Surat At-Taubah ayat 103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Dengan dasar tersebut, zakat menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang hartanya telah mencapai nisab dan haul. Namun, agar manfaat zakat semakin optimal, pengelolaannya harus ditingkatkan.
Dalam upaya meningkatkan efektivitas zakat, Kabupaten Kuningan telah mengatur pengelolaannya melalui Peraturan Daerah (Perda) Kuningan Nomor 4 Tahun 2012. Dalam pasal 2 perda ini menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus berlandaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, keterpaduan, dan akuntabilitas.
– Pasal 3: Pengelolaan zakat, infak, dan sedekah bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembinaan, serta pelayanan kepada muzakki (pemberi zakat), mustahiq (penerima zakat), BAZNAS, LAZ dan UPZ.
– Pasal 4: Zakat harus dikelola secara efektif dan efisien agar memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan.
– Pasal 5: Subjek zakat mencakup individu Muslim dan badan usaha milik Muslim, sementara objek zakat adalah harta yang dikeluarkan sesuai ketentuan agama.
Selain itu, penguatan regulasi juga dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat. Di tingkat daerah, Kabupaten Kuningan menindaklanjuti kebijakan ini melalui Surat Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 dan Surat Instruksi Bupati Nomor 451.12/1836/Kesra.
Sebagai langkah konkret, pemerintah daerah Kabupaten Kuningan mewajibkan koordinasi antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan berbagai pihak, termasuk:
– Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
– Pimpinan Kantor/Lembaga Vertikal
– Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
– Pimpinan Perusahaan Swasta
– Pimpinan Lembaga Pendidikan
– Camat, Kepala Desa/Kelurahan, dan Ketua BAZNAS Kabupaten Kuningan
Mereka bertanggung jawab dalam melakukan sosialisasi, penyebarluasan informasi, serta memfasilitasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah di lingkungan masing-masing.
Dengan pengelolaan zakat yang lebih sistematis dan profesional, diharapkan manfaatnya dapat lebih dirasakan oleh masyarakat luas. Zakat tidak hanya menjadi bentuk ketaatan spiritual, tetapi juga sarana untuk menciptakan kesejahteraan dan pemerataan ekonomi di Kabupaten Kuningan.
Andra Abad Ramadhan
Bidang PU HMI Cabang Kuningan
