KUNINGAN (MASS) – Pelayanan publik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelayanan ini mencakup penyediaan barang, jasa, dan/atau layanan administratif bagi seluruh warga negara dan penduduk. Institusi yang menyelenggarakan pelayanan publik dapat berupa institusi pemerintah, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang, atau badan hukum lain yang bertujuan khusus untuk pelayanan publik. Kegiatan ini dijalankan oleh pejabat, pegawai, petugas, dan individu yang bekerja dalam organisasi yang bertugas melaksanakan tindakan-tindakan pelayanan publik.
Pelaksanaan pelayanan publik harus didasarkan pada standar pelayanan yang berfungsi sebagai tolok ukur untuk penyelenggaraan dan penilaian kualitas pelayanan. Standar ini merupakan kewajiban dan janji dari penyelenggara kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, yang bertujuan memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan.
Selain itu, pengaturan ini dimaksudkan untuk menetapkan batasan dan hubungan yang jelas mengenai hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan semua pihak yang terkait dalam pelayanan publik. Tujuannya adalah untuk mewujudkan sistem pelayanan publik yang sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan dan korporasi yang baik, memastikan pelayanan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan publik.
Kondisi dan fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah masih belum memenuhi harapan masyarakat. Masyarakat seringkali menganggap bahwa pelayanan yang diberikan oleh pemerintah terkesan rumit dan berbelit-belit. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pengaduan terkait pelayanan publik. Dengan meningkatnya jumlah pengaduan ini, pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan harus mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kembali kualitas pelayanan publik.
Berbagai upaya dilakukan oleh lembaga pemerintah untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Salah satu contoh adalah Kepolisian Republik Indonesia, yang berusaha meningkatkan kualitas pelayanan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. Kepolisian memiliki peran penting dalam pemerintahan negara, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK yang merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia yang berisikan catatan kejahatan seseorang. SKCK juga berfungsi untuk memberikan informasi valid mengenai identitas seseorang dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan, mengajukan beasiswa, atau keperluan lainnya. SKCK diterbitkan oleh kepolisian melalui fungsi satuan intelijen dan keamanan.
Dahulu, ketika masih bernama SKKB, surat ini hanya diberikan kepada individu yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindak kejahatan hingga tanggal penerbitannya. Namun, saat ini, SKCK juga dapat diberikan kepada mantan narapidana atau masyarakat yang pernah terlibat kasus hukum, dengan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Menurut Tjiptono, Arief (2006), kualitas pelayanan adalah tingkat keunggulan yang diharapkan, di mana pengendalian terhadap tingkat keunggulan tersebut bertujuan untuk memenuhi keinginan pelanggan. Dengan demikian, kualitas pelayanan dapat diartikan sebagai tingkat keunggulan dalam pelayanan yang bertujuan untuk memenuhi harapan konsumen.
Pelanggan atau nasabah akan merasa puas jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan harapan mereka, dan mereka akan menilai pelayanan tersebut sebagai berkualitas. Sebaliknya, jika pelayanan tidak memenuhi harapan, pelanggan atau nasabah akan merasa tidak puas dan menganggapnya sebagai pelayanan yang buruk. Oleh karena itu, perusahaan harus mampu mewujudkan kualitas pelayanan yang sesuai dengan keinginan pelanggan atau nasabah.
Polres Kuningan merupakan salah satu organisasi pemerintah yang melaksanakan pelayanan publik pada masyarakat dengan pelayanan yang diberikan salah satunya meliputi pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Pentingnya pelayanan SKCK ini karena masih ada saja beberapa oknum yang memberikan kesan bersikap dingin bahkan jutek dan ini di rasakan langsung oleh penulis dan rekanya yang berbarengan membuat SKCK.
Selain itu, sikap petugas yang kurang ramah dan tidak profesional juga menjadi sorotan dalam pelayanan SKCK. Masyarakat sering kali merasa tidak diperlakukan dengan hormat atau mendapatkan pelayanan yang baik dari petugas. Padahal, sebagai pelayan publik, petugas kepolisian seharusnya menunjukkan sikap yang sopan, responsif, dan siap membantu, agar masyarakat merasa nyaman dan puas dengan pelayanan yang diberikan. Sikap acuh tak acuh atau bahkan kasar dari petugas hanya akan menambah buruk citra kepolisian di mata masyarakat
Dampak dari pelayanan SKCK yang buruk ini cukup signifikan. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi bisa menurun, yang pada akhirnya mempengaruhi citra keseluruhan institusi sebagai penegak hukum dan pelayan masyarakat. Ketidakpuasan masyarakat juga bisa berujung pada meningkatnya jumlah pengaduan dan kritik terhadap kinerja kepolisian, yang jika tidak segera diatasi, bisa menimbulkan ketidakpercayaan yang lebih luas terhadap institusi pemerintah secara umum.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan perbaikan yang menyeluruh dalam pelayanan SKCK. peningkatan kualitas sumber daya manusia, terutama dalam hal sikap dan profesionalisme petugas, sangat penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang ramah dan efisien. Pelatihan berkala dan pengawasan yang ketat terhadap kinerja petugas bisa menjadi solusi untuk masalah ini.
Partisipasi masyarakat dalam proses pelayanan publik harus ditingkatkan. Masyarakat harus diberikan ruang untuk memberikan masukan, kritik, dan saran mengenai pelayanan yang mereka terima. Mekanisme pengaduan yang efektif dan transparan harus disediakan untuk memastikan suara masyarakat didengar dan ditindaklanjuti dengan baik.
Secara keseluruhan, pelayanan publik yang masih buruk merupakan tantangan besar yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Dengan melakukan reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperbaiki infrastruktur, dan melibatkan masyarakat dalam proses pelayanan, diharapkan kualitas pelayanan publik di Indonesia dapat meningkat secara signifikan. Perbaikan pelayanan publik bukan hanya tentang memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi juga tentang membangun kepercayaan dan kredibilitas pemerintah sebagai pelayan masyarakat yang sejati.
Penulis : Rivan Maulana