KUNINGAN (MASS) – Dua Babinsa Koramil 1514/Pancalang Kodim 0615/Kuningan yang berhasil mengungkap kasus penebangan kayu illegal (illegal logging) di wilayah Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) beberapa waktu belakangan, kini diberi penghargaan oleh Kapolres Kuningan. Momen pemberian penghargaan berbarengan dengan HUT Bhayangkara ke-20, Rabu (1/6/2026) kemarin.
Kedua Babinsa yang mendapat penghargaan adalah Sertu Joko dan Sertu Nendi. Bukan sekali kejadian, illegal logging itu ternyata dua kali digagalkan. Pertama pada bulan Desember, dimana Babinsa Desa Pasawahan Sertu Joko Purwanto bersama Sertu Nendi telah menemukan 7 orang warga sedang memotong dengan menggunakan chainsaw/mesin pemotong dan sebilah golok.
Saat itu, ada barang bukti berupa 6 batang kayu sono keling yang sudah dipotong dengan diameter kayu sono keling ukuran 20 cm dan panjang potongan kayu sono keling 3-4 M. Total perkiraan sekitar ± 2 kubik kayu sono keling yang sudah terpotong.
Kejadian kedu terjadi pada bulan Januari 2026 di Blok Cileutik Desa Singkup Kecamatan Pasawahan. Dimana dilakukan penyergapan pencurian kayu sono keling oleh Babinsa Koramil 1514/Pancalang, Polhut TNGC dan masyarakat sekitar 14 orang, dengan barang bukti 1 unit Mobil Truck ber-Nopol AA 8249 IF, serta kayu sono keling ± 20 batang ukuran medeling 1 meter.
“Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi dan pengakuan atas keberanian, dedikasi, serta kesigapan anggota Kodim 0615/Kng dalam menggagalkan kasus pembalakan liar (illegal logging), yang terjadi di kawasan TNGC Kabupaten Kuningan,” ujar Dandim Kuningan, Letkol Arh. Hafda Prima Agung, dalam rilis resminya.
Dikatakan, penghargaan tersebut menjadi bukti sinergitas TNI dan Polri dalam menjaga keamanan wilayah, sekaligus komitmen bersama dalam melindungi sumber daya alam dari tindakan ilegal. (eki)