KUNINGAN (MASS) – Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Kuningan, jadi yang terendah ke-2 se-Jawa Barat. Kabupaten Kuningan, hanya kalah lebih rendah dari Kota Banjar.
Besarannya, UMK Kuningan adalah Rp 2.074.666,- . Sementara Kota Banjar Rp 2.070.192,-. Se-Jawa Barat, UMK yang dibawah Rp 2,1 juta selain dua daerah tersebut adalah Kabupaten Ciamis dan Pangandaran.
Tetangga Kuningan seperti Majalengka, Indramayu dan Cirebon, punya selisih cukup besar dari Kuningan. Kabupaten Majalengka, UMK-nya mencapai Rp 2.257.871,-.
Sementara, UMK Kabupaten Indramayu Rp 2.623.697,-. Kemudian, Kabupaten Cirebon UMK-nya Rp 2.517.730,- sedangkan Kota Cirebon Rp 2.533.038,-.
UMK tertinggi se-Jawa Barat, diduduki kota Bekasi Rp 5.343.430,-. Di Jawa Barat, hanya ada 3 daerah yang UMK-nya lebih dari Rp 5 juta. Selain Kota Bekasi, ada Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.
UMK Jawa Barat sendiri, ditandangani Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin pada 30 November 2023 lalu melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat no: 561.7/Kep.804-Kesra/2023.
“Mungkin kalo saya, bagaimana harus merumuskan kebijakan ini ada keseimbangan agar investor tidak terlalu berat, (tapi) upah diberikan yang layak. Saya yakin (upah) akan merangkak naik, disesuaikan dampak inflasi kebutuhan hidup dan sebagainya,” kata Acep Purnama, saat masih menjabat sebagai Bupati Kuningan. (eki)