KUNINGAN (MASS) – Belakangan, DPRD Kabupaten Kuningan disorot lantaran besar tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota, cukup fantastis. Sorotan di daerah sendiri muncul pasca massifnya aksi demo terhadap lembaga legislatif Pusat.
Menjawab hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE menjelaskan bahwa soal tunjangan, diatur dalam PP 18 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Jadi apa yang kita lakukan itu melaksanakan perintah Undang-Undang,” kata Zul, sapaan akrab Nuzul, sembari menyebut aturan lain, UU 23 tentang Pemerintah Daerah.
Ia menegaskan, jika masalah tunjangan segala macem diatur PP 18. Dan soal angka tunjangan itu diatur dari Perbup. Dan Perbup sendiri mengacu pada apraisal.
“Yang penting mengiktui azaz kepatutan dan kelayakan. (Kepatutan itu, angkanya) Kita sangat jauh dari tunjangan Provinsi,” jelas Zul.
Ia mencontohkan, tunjangan rumah anggota DPRD Provinsi mencapai Rp 68 juta. Dan untuk DPRD Kuningan, tunjangannya tidak sampai setengah angka tersebut, sekitar Rp 22 juta.
Kemudian soal tunjangan transportasi, biasanya diukur rasionya berdasar harga sewa mobil. Dan mobil untuk pimpinan dan anggota itu, spesifikasinya sudah ada aturannya tersendiri. (eki)
