Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Anything

Tolak Penurunan Status TN Gunung Ciremai!

BANDUNG (MASS)- Wacana penurunan status Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) menjadi Taman
Hutan Raya (Tahura) terus bergulir. Pro dan kontra pun terus berlanjut sehingga permasalah ini menjadi perhatian semua pihak, tak terkecuali Persatuan Masyarakat Provinsi Jawa Barat (PEMPROV Jabar).

Koalisi PEMPROV Jawa Barat terdiri dari WALHI Jawa Barat, FK3I Jawa Barat, FK3I Kuningan, KPLHI. Lalu, ForkadasC+, Aliansi Cagar Alam Jawa Barat, Blue Ocean, KMMP Lentera Sasak, Mahakupala, Palamus, PSDK DAS Citarum, Yayasan ProFauna, Yayasan Satubumi.id, Yayasan Pawapeling, dan Yayasan GGG ini pada Senin (3/2/2020) mengeluarkan siaran pers.

Siaran Pers ini terkait pernyataan dukungan yang disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat H Uu Ruzhanul Ulum SE atas keinginan Pemkab Kuningan sebagai tindaklanjut masukan dari para Pimpinan DPRD Kuningan (Nuzul Rachdy, H Dede Sembada, Hj Kokom Komariyah, dan H Ujang Kosasih)  membahas aspirasi masyarakat, terkait upaya penurunan status Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) menjadi Taman Hutan Raya (Tahura), usai membuka acara Ajang Remaja Berprestasi (Aresta) di Ponpes Husnul Khotimah, Jumat (31/1/2020).

Advertisement. Scroll to continue reading.

baca berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/government/ganti-status-taman-nasional-jadi-taman-hutan-raya/

Catatan terkait Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC):
1. TNGC adalah kawasan konservasi untuk melindungi kekayaan hayati dan lingkungan di wilayah Gunung Ciremai,
terletak di provinsi Jawa Barat, Indonesia. Penunjukan melalui SK Menhut RI No. 424/Menhut-II/2004 bertanggal
19 Oktober 2004, yang mengubah status hutan lindung di Gunung Ciremai menjadi kawasan Taman Nasional.

2. Sesuai data RPJMD Kuningan 2018-2023, kawasan TNGC sebagian masuk wilayah Kabupaten Kuningan (8.975,85
ha), dan sebagian lagi masuk wilayah Kabupaten Majalengka (6.927,9 ha), dengan luas kawasan sesuai SK Menhut
sekitar ± 15.500 Ha.

Advertisement. Scroll to continue reading.

3. Taman Nasional adalah kawasan pelesatarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem
zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya,
pariwisata, dan rekreasi (UU no 5 tahun 1990)

4. Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami
atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan,
pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi (UU no 5 tahun 1990)

Atas pernyataan Wagub Jabar di atas, kami dari PEMPROV Jawa Barat menyatakan sebagai berikut:

Advertisement. Scroll to continue reading.

1. Perubahan status apapun pada kawasan TNGC, tidak hanya berdampak pada wilayah administratif tertentu (Kab.
Kuningan) semata, namun semua wilayah administratif yang ada (termasuk Kab. Majalengka). Meskipun usulan
perubahan lahan hanya terkait pada salahsatu wilayah administratif tertentu (Kab. Kuningan), akan menjadi
preseden dan argumentasi obyektif bagi wilayah administratif lainnya (Kab. Majalengka) untuk melakukan hal
serupa di kemudian hari. Kab. Majalengka merasa berhak mengajukan hal serupa untuk bagian TNGC di wilayah
administratifnya.

2. Ekosistem dan DAS tidak bisa dibatasi oleh wilayah administratif. Sehingga apapun perubahan pada sebagian
ekosistem dan atau DAS berpotensi besar memberi dampak terhadap keseluruhan bagian ekosistem/DAS.
Wilayah administraif lainnya tidak boleh menjadi korban atas perubahan status di sebagian ekosistem/DAS-nya.

3. Mengacu pada tabel 2.68 tentang Potensi Hutan dan Lahan di Kabupaten Kuningan dalam RPJMD 2018-2023
Kabupaten Kuningan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pada tabel 2.68 RPJMD Kuningan tersebut, Kabupaten Kuningan memiliki:
a. Kawasan Hutan Negara non TNGC seluas total 26.753,77 Ha serta
b. Kawasan Hutan/Hak/Milik Pemkab Kuningan seluas total 24.507,03 Ha
Sehingga terdapat total luas kawasan seluruhnya 51.260,8 Ha. Kawasan ini sesuai regulasi pada dasarnya dapat
diubah statusnya menjadi Taman Hutan Raya (Tahura), serta lebih mudah melakukan perubahan status ini
daripada melakukan perubahan status TNGC, karena kewenangan ini ada pada Kepala Daerah.
Sejauh ini belum ada aspirasi masyarakat lainnya untuk menjadikan kawasan di luar TNGC menjadi usulan lokasi
Tahura.
Adalah pernyataan kontraproduktif jika pimpinan daerah berusaha melakukan penurunan status TNGC dengan
mengabaikan potensi luas kawasan ini yang dari sudut pandang manapun, jelas lebih siap dan lebih cepat untuk
dijadikan Tahura.

baca berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/government/ingin-mengetahui-pengelola-kawasan-taman-nasional-tiga-anggota-dprd-kunker/

4. Patut diduga, alasan kuat argumentasi subyektif pimpinan daerah ingin melakukan perubahan status TNGC,
adalah karena motif Pendapatan Asli Daerah dan motif masyarakat tertentu saja, bukan kepentingan murni atas
pelestarian dengan dalih adanya kebutuhan Tahura, sesuai informasi yang tertera pada RPJMD kab. Kuningan:
Potensi sumberdaya mineral lain adalah potensi Panas Bumi/Geothermal yang berada di Desa Sangkanurip
Kecamatan Cigandamekar, Desa Pajambon Kecamatan Kramatmulya, Desa Ciangir Kecamatan Subang yang
terletak di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai.

Advertisement. Scroll to continue reading.

5. Argumentasi pimpinan daerah bahwasanya ada aspirasi masyarakat untuk mengajukan penurunan status TNGC,
justru kontraproduktif dengan penolakan warga setempat umumnya (Masyarakat Kuningan) terkait pengalaman
sebelumnya, saat perusahaan tertentu ingin melakukan kegiatan eksplorasi Panas Bumi di lokasi TNGC. Sampai
saat ini masyarakat setempat masih bersikeras mempertahankan status yang ada, untuk tidak dilakukan
eksplorasi Panas Bumi di TNGC.

6. Perubahan status apapun pada TNGC pada dasarnya adalah bentuk pengabaian bahkan mengangkangi kebijakan
strategi penataan ruang yang sudah dituangkan dalam RPJMD kab Kuningan 2018-2023, yang dirumuskan dalam
salahsatu strategi penataan ruang, yaitu Strategi dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup, meliputi:
a. Mengendalikan pengelolaan kawasan lindung;
b. Mengendalikan kegiatan budidaya pertambangan; dan
c. Mengendalikan fungsi kawasan pelestarian alam Taman Nasional Gunung Ciremai.
Usulan tersebut sangat jelas kontraproduktif dengan yang tertuang dalam RPJMD kab Kuningan 2018-2023
(sangat jelas mengganggu fungsi kawasan pelestarian alam TNGC)

7. Jika argumentasi perubahan status TNGC menjadi Tahura, terkait dengan argumentasi pimpinan daerah
Kuningan, harus melaksanakan target Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang tersebar
di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ciremai; maka kami nyatakan argumentasi ini sepantasnya ada pada
kewenangan dan domain pemerintah pusat, bukan pada domain pemerintah daerah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

8. Usulan tersebut Kontra produktif terhadap RPJMD 2018-2023 pada bab IV, terkait pembahasan Sustainable
Development Goals (SDGs), sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, direncanakan dapat dicapai selama 15 Tahun sampai dengan
2030. Dimana Tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) harus didukung capaiannya oleh Pemerintahan
Kabupaten Kuningan, salah satunya yaitu (point 13):
Melindungi, merestorasi, dan meningkatkan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem daratan, mengelola hutan
secara lestari, menghentikan penggurunan, memulihkan degradasi lahan, serta menghentikan kehilangan
keanekaragaman hayati.
Target: Melindungi, memulihkan dan mempromosikan pemanfaatan berkelanjutan dari ekosistem darat,
mengelola hutan secara lestari, memerangi penebangan hutan, menghentikan dan membalikkan degradasi lahan
dan menghentikan hilangnya keanekaragaman hayati. Khususnya meningkatnya kualitas lingkungan hidup melalui
peningkatan tutupan lahan/ hutan;

9. Argumentasi dengan adanya TNGC, sehingga warga tidak bisa lagi ikut terjun langsung dalam menjaga kelestarian
hutan Ciremai, seperti melalui program PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) adalah sangat tidak
tepat. Pada Zona pemanfaatan di TNGC masih bisa dilakukan banyak hal yang bisa menghasilkan PAD bagi
wilayah administratif setempat (Kab. Kuningan) berikut masyarakat lokal.

10. Penurunan status TNGC menjadi Tahura memiliki beragam implikasi sebagai berikut:
a. Terganggunya ekosistem, dan habitat alaminya
b. Aspek keselamatan manusia atas serangan hewan liar di wilayah yang ditetapkan sebagai Tahura
c. Penurunan kualitas fungsi ekologis
d. Berpotensi intervensi masyarakat ke dalam kawasan tanpa pengawasan yang ketat
Kami simpulkan penurunan status TNGC akan jauh lebih banyak hal mudharat daripada manfaat yang bisa
didapat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

11.Adanya upaya perubahan TNGC menjadi Tahura tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Kuningan tahun 2011-
2031. Hal tersebut juga bisa dilihat dalam pasal 69, dan bertentangan dengan aturan di dalamnya.

12.Menyatakan para pihak yang setuju penurunan status TNGC menjadi Tahura, sebagai Para Individu tidak Pro
Lingkungan Hidup dan pembangunan berkelanjutan berwawasan Lingkungan. Jika para individu ini kebetulan
adalah tokoh/pejabat publik, maka ybs kami nyatakan sangat tidak layak sebagai pimpinan daerah di masa depan,
atau tidak layak untuk dipilih kembali sebagai wakil rakyat.

13. Mendesak Wagub untuk SEGERA melakukan tatap muka dengan perwakilan PEMPROV Jabar maksimal 3×24 jam
hari kerja, sejak pernyataan ini kami sampaikan. Wagub wajib melakukan klarifikasi atas pernyataan tersebut dan
menyampaikan simpulan setelah pertemuan bersama dilakukan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bandung, 03 Februari 2020
*Narahubung:*
Dedi “Gjuy” Kurniawan 081394793750
*Koalisi PEMPROV Jawa Barat terdiri dari:*
WALHI Jawa Barat, FK3I Jawa Barat, FK3I Kuningan, KPLHI, ForkadasC+, Aliansi Cagar Alam Jawa Barat, Blue Ocean,
KMMP Lentera Sasak, Mahakupala, Palamus, PSDK DAS Citarum, Yayasan ProFauna, Yayasan Satubumi.id, Yayasan
Pawapeling, Yayasan GGG.

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Education

KUNINGAN (MASS)- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi I Fraksi Partai Demoktrat  Yosa Octora Santono, SSi MM ME menyebutkan,  jumlah PNS di Jawa Barat...

Headline

KUNINGAN (MASS)- Disela-sela pelantikan 202 Kades, Wakil Gubernur Jabar  H Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan enam unit  Mobil Aspirasi Kampung Juara (Maskara) kepada enam kades...

Government

KUNINGAN ( MASS)- Kabupaten Kuningan satu dari 13 kota/kabupaten yang menerima bantuan bus wisata perkotaan. Bus ini bertujuan untuk membangun pontensi wisata. Pemprov memproritaskan...

Advertisement