KUNINGAN (MASS) – Setelah beberapa bulan ke belakang diadakan rakor rutin bulanan dengan cara zoom Meeting dikarenakan covid -19, bulan sekarang Tenaga Ahli P3MD (Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa) kabupaten mengadakan rakor bulanan dengan cara tatap muka.
“Dibagi 5 region, hari Senin tanggal 14 September 2020 ini yang bertempat di Balai Desa Sukarasa telah dilaksanakan rakor untuk region 4 yang pesertanya terdiri dari Peserta PD, PLD, PDTI Kec. Selajambe, Kec. Darma, Kec. Nusaherang, Kec.Cigugur, kec. Kadugede dan Kec. Kuningan,” sebut Komarudin Sudana, Koordinator Tenaga Ahli P3MD Kab. Kuningan.
Acara dimulai pada pukul 09.00 sampai 14.00 dengan jumlah peserta 25 orang terdiri dari 6 Tenaga Ahli Kabupaten sebagai narasumber dan selebihnya PD, PDTI dan PLD dengan tetap menggunakan protokol kesehatan terutama dengan memakai masker.
“Tujuan diadakan rakor adalah upaya peningkatan kapasitas pendamping profesional menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pendampingan desa yang pada akhirnya akan menentukan pencapaian tujuan dan target pelaksanaan Undang-undang Desa,” jelas Komarudin.
Sementara, salah satu peserta PLD Kec. Kuningan, Asep Gani menyampaikan, diadakan rakor ini sangat penting untuk bekal pendampingan di desa. Terlebih bulan sekarang sesuai regulasi sedang tahapan perencanaan pembangunan untuk tahun 2021 yaitu tahapan diadakannya musdes dan musrenbangdesa.
“Dimana dalam tahapan tersebut desa diharuskan untuk membuat rancangan RKPDesa untuk tahun anggaran 2021,” ungkapnya.
Dalam hal penyusunan RKPDesa, imbuh Asep, sebelumnya desa harus membentuk tim penyusun RKPDesa. Tugasnya meliputi pencermatan perkiraan pendapatan desa, pencermatan ulang dokumen RPJMdesa, penyusunan rancangan RKPdesa, penyusunan rancangan daftar usulan RKPdesa, serta penyusunan desain dan rencana anggaran biaya (RAB) kegiatan.
Adapun Desa untuk menentukan arah kegiatan pembangunan dan pemberdayaannya harus sesuai dengan regulasi permendesa no 17 tahun 2019 tentang pedoman umum dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Tidak dipungkiri lagi dimasa pandemi virus covid-19 ini anggaran DD terpusat kepada penanggulan bencana yaitu penyaluran BLT DD sesuai dengan regulasi permendesa no 7 tahun 2020 dan peraturan menteri keuangan,” terang Asep Ageh.
Dari 6 Narasumber dari tenaga Ahli, Komarudin menjelaskan kembali, pada intinya ingin meningkatkan kapasitas pendamping profesional dalam hal pendampingan desa dari mulai perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan yang dilaksanakan di desa.
Selain itu, pendamping profesional dibekali form tugas yang diberikan oleh tenaga ahli yang nantinya akan dijadikan pelaporan secara hirarkis dari mulai ke tingkat kabupaten, provinsi dan pusat.
“Seperti pelaporan realisasi sapras dan non sapras, bagaimana tingkat partisipasi masyarakat, kegiatan program padat karya tunai, sampai kegitan kesehatan, pendidikan yang dibantu oleh kader kpm dengan berbasis aplikasi EHDw,” beber Komarudin.
Selain itu, sambung tenaga ahli pelayanan sosial dasar (PSD) tersebut, pelaporan situasi kondisi virus covid-19 oleh kader edmc melawan covid-19 sebagai langkah upaya untuk preventif pencegahan penanggulangan bencana virus corona serta tugas-tugas lainnya yang dirasakan berat. (deden)