KUNINGAN (Mass)- Menjelang keberangkatan ke tanah suci ternyata ada tiga calon jamaah haji Kabupaten Kuningan yang dipastikan gagal berangkat. Ketiga calhaj itu gagal berangkat dengan alasan berbeda.
Kasie Penyelanggara Haji dan Umroh Kemenag Kuningan H Hamzah Rukmana yang didampingi salah satu stafnya H Nurul Qomar, ketiga calhaj itu dua diantaranya karena faktor kesehatan yang tidak memungkinkan mereka berangkat. Sedangkan satunya sakit dan menangguhkan diri.
“Yang dua orang hasil keputusan dari Dinas Kesehatan Kuningan. Tahun ini aturannya sangat ketat dari pemerintah. Sebagai contoh bagi pederita gagal ginjal mereka dilarang berangkat,” tandas Nur belum lama ini.
Sementara untuk calhaj yang satu orang memilih menangguhkan diri karena sakit. Calhaj tersebut bernama Samsiah warga Desa Ancaran Kecamatan Kuningan.
Mengenai visa saat ini tengah diproses dan diharapkan sebelum keberagkan tanggal 8 Agustus sudah kelar semuanya. Total yang sudah postif beres adalah 80 persen. Sedangkan sisa 20 persen ada kesalahan dalam nama sehingga harus diganti.
“Proses manasik terakhir sudah beres pada Sabtu sehingga sekarang fokus kepada keberangkatan. Untuk pengiriman koper dilakukan pada tanggal 7 Agustus di Mesjid KIC,” tandasnya.
Dikatakan, dengan batalnya calhaj sebanyak tiga orang maka yang akan berangkat tinggal 996 orang, dimana didalamnya termasuk tiga orang pendamping.
Mereka itu lanjut dia, akan tergabung pada tiga kloter dengan rincian kloter 39,73 dan 86. Untuk satu kloter jatahnya dikurangi dari semula 450 orang kini hanya 410 orang.
Nur menyebutan, karena tidak mencukupi tiga kloter maka ada satu kloter yang bergabung dengan Kabupaten Cirebon. Untuk kuota 996 itu ada jatah lansia dan hal ini merupakan hasil kesepakatan untuk mereka yang sudah usai lanjut. Bisa didampingi keluarga atau pun berangkat sendiri.
Terpisah, Kadinkes Kuningan H Raji Mkes melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Dr Eva Maya membenarkan dua orang calaj gagal beragkat. Hal ini karena masalah kesehatan dan sudah menjadi aturan resmi.(agus)