KUNINGAN (MASS)- Terkait pengangkatan tenaga sukwan menjadi THl, Bupati Kuningan H Acep Purnama memberikan keterangan kepada wartawan. Menurut orang nomor satu di kota kuda itu, pihaknya memberikan SK kepada sukwan namun jumlah tidak semua.
“Tidak semua mendapatkan SK karena yang kami berikan variatif. Selain sesuai dengan masa bakti juga sesuai dengan kewenangan. Ada yang dimungkin dikeluarkan karena sebagai bupati dan ada juga sebaliiknya karena ada larangan,” ujar bupati usai membuka acara di Hotel Purnama Mulya Cigugur, Selasa (18/12/2018).
Dengan begini maka lanjut dia, tidak semua guru bakal mendapatkan SK. Pihaknya akan memprioritaskan guru yang masuk ke K2 (kategori 2). Hal ini karena ada pengakuan dari pemerintah pusat kepada K2.
“Jadi yang belum harap bersabar. Karena ada larangan untuk mengangkat. Jangankan untuk meminta izin untuk mengangkat guru yang lain dari sana sudah ada larangan. Sekali lagi harus dipahami,” jelasnya.
Mengeni anggaran untuk penggajian para THL nanti lebih dari Rp16 miliar.Dan saat ini tengah diproses sehingga para sukwan harus bersabar.
Terpisah, Kepala BKPSDM Kuningan Drs H Uca Somantri MSi menyebutkan, gaji THL dibawah UMK. Dari bocoran gajinya tidak lebih dari Rp500 ribu/bulan.
“Yah untuk sementara sebesar itu. Kan belum di SK-kan. Nanti setelah ada keputusan resmi maka akan lebih jelas. Mungkin seiringan waktu akan naik karena gaji seperti tidak cukup. Namun, yang lebih utama ada legalitas,” ujarnya.
Sementara itu ditanya mengenai jumlah K2, Uca menyebutkan 1.088 orang. Jumlah itu menyusut karena banyak yang keluar dan menjadi perangkat desa.
“Kalau melihat umur memang mayoritas untuk diangkat PNS kecil kemunkinan.Paling melalui jalur P3K,” ujar Uca lagi. (agus)