KUNINGAN (MASS) – Tiga (3) orang yang diduga lakukan penyalahgunaan sabu, ditangkap Polres Kuningan Sabtu (11/6/2022) kemarin di sekitar Kecamatan Cipicung.
Ketiganya, adalah OR (31) seorang wiraswasta, SI (38) pekerja swasta, dan MNU (dibawah umur). Ketiganya ditangkap di Kecamatan Cipicung dengan tempat yang berbeda.
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda SIK, bersama Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, melalui Kasi Humas IPTU Sukarno menerangkan, dari ketiganya didapat barang bukti berupa empat (4) paket sabu seberat 1,78 gram.
“Pada hari Sabtu kemaren 11 Juni 2022, sekitar pukul 22:30 Wib, telah ditangkap pelaku penyalahgunaan narkotika Jenis Sabu sodara inisial OR 31 tahun, pekerjaan wiraswasta, Adapun barang bukti 3 (tiga) paket sabu seberat 1,18 gram,” ujarnya merinci, Minggu (12/6/2022) kemarin.
Sedangkan, barang bukti lain yang disita dari MNU adalah 1 paket seberat 0,58 gram. Belum disebutkan secara rinci, apa peran dan yang diambil terduga pelaku lainnya, SI (38).
Dijelaskan kepolisian, selain barang bukti sabu yang diambil, disita juga 1 (satu) unit Hp merk Oppo A3S warna ungu, 1 (satu) buah alat bantu hisap (bong) dari botol bekas aqua kecil.
“Asal muasal sabu dari ditangkapnya ke 3 (tiga) pelaku adalah dari seseorang yang sudah kita kantongi identitasnya, dan dalam pengembangan dan pengejaran anggota di lapangan,” terangnya.
Akibat perbuatan tersebut, ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kini, baik OR, SI dan MNU, berikut barang bukti yang sudah disebutkan tad, sudah dibawa dan diamankan di Polres Kuningan untuk proses hukum selanjutnya. (eki)