KUNINGAN (MASS)- Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Plt Bupati Kuningan Dede Sembada bahwa tempat hiburan sudah harus tutup satu hari menjelang ramadhan. Hal ini ditaati oleh pengusahan hiburan dimana mereka tidak beroperasi.
Tempat hiburan baru akan kembali beroperasi dua hari setelah lebaran. Sedangkan rumah makan dilarang buka dari mulai imsak hingga siang hari. Rumah makan atau restoran bisa buka pada sore hari.
“Selain masalah tempat hiburan dan juga rumah makan, pemkab juga mengimbau kepada warga agar tidak berrjualan petasan dan juga membunyikan petasan,” ujar Kabag Kesra Setda Kuningan Toni Kusmanto yang mengaku sudah mengedarkan surat tersebut sejak 7 Mei 2018.
Toni mengatakan, pada surat edaran itu juga diharapkan warga bisa menjaga keamanan selama bulan puasa. Kemudian, seluruh warga menghormati yang tengah melaksanakan puasa dan tidak melakukan tindakan yang mengganggu kekhusyukan.
Lebih lanjut dikatakan, seluruh DKM dan DKL diharus menggelar kegiatan yang dapat memakmurkan masjid dan musala. Sedangkan untuk lembaga pendidikan mulai dari SD hingga SMA dan juga lembaga pendidikan keagamaan mengadakan pesantren kilat.
Sementara itu, dari informasi yang kuninganmass.com himpun para pekerja tempat hiburan khususnya pemadu lagu memilih untuk pulang kampung dan berkumpul dengan keluarga. Mereka akan kembali kerja dua hari setelah lebaran.(agus)