Air merupakan komponen kehidupan yang sangat penting, pengelolaan sumberdaya air secara professional dan berkelanjutan berguna untuk menjaga kualitas dan kuantitas air serta menjamin air dapat bermanfaat secara optimal bagi mahluk hidup di dunia. Berdasarkan kesepakatan internasional hak mendapatakan air adalah Hak Asasi Manusia yang disahkan dalam Sidang PBB pada tahun 2002 yaitu The human right to water is indispensable for leading a life in human dignity . It is a prerequiste for the realization of other human right artinya Setiap negara bertanggung jawab menyediakan air bersih, buat minum maupun buat sanitasi kepada semua warga negara mereka. Tanpa air maka hak asasi lainnya tidak bisa dijalankan.[1] Kabupaten Kuningan pada 2006 mendeklarasikan sebagai Kabupaten Konservasioleh karena itu Kuningan sebagai kabupaten konservasi di perlukan peran dan partisipasi serta dukungan semua pihak yang terkait baik pemerintah daerah ataupun masyarakat kabupaten kuningan sehingga ketika dalam pemanfaatan sumber daya alam senantiasa memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Kuningan.
Kabupaten Kuningan sebagai kabupaten konservasi[2]. Permasalahan lain di Kabupaten Kuningan yaitu terkait dengan alih fungsi lahan persawahan menjadi perumahan. Alih fungsi lahan di Kabupaten Kuningan terjadi karena dorongan masyarakat akan kebutuhan akan permukiman, sehingga mengakibatkan lahan-lahan produktif beralih menjadi permukiman atau perumahan[3]. Alih fungsi area pertanian, banyak lahan pertanian terutama sawah yang beralih fungsi, dalam tiga tahun terakhir lahan sawah di Kabupaten Kuningan menyusut seluas 262 ha atau dari semula 29.078 ha menjadi 28.816 ha[4]. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Kuningan telah terjadi penyusutan lahan persawahan dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2017 sebanyak 2.731 ha atau setara dengan 9,4 % luasan lahan pada tahun 2010[5]. Alih fungsi lahan menyebabkan penurunan muka air tanah di Kabupaten Kuningan yang dahulu pada era 70an sumur artesis cukup dengan kedalaman 5 (lima) meter sumur maka di era kini harus kedalaman 40 (empatpuluh) meter[6]. Secara nasional keseluruhan di Indonesia terjadi bencana banjir disebabkan kejenuhan tanah dan daya tampung drainase terjadi diberbagai wilayah yaitu Kabupaten Brebes, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bandung, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Wonogiri[7]. Banjir dan longsor juga terjadi di pulau Sumatera yang mengakibatkan korban meninggal dunia daerahnya antara lain yaitu Kota Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kota Balingka, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Mandailing Natal, dan masih banyak daerah lainnya, pada tahun 2018 terdapat bencana banjir berjumlah 506 (lima ratus enam) kejadian di seluruh Indonesia[8]. Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kekeringan melanda 11 (sebelas) provinsi yang terdapat di 111 (seratus sebelas) kabupaten/kota, 888 (delapan ratus delapan puluh delapan) kecamatan, dan 4.053 (empat ribu lima puluh tiga) desa. Kekeringan telah menyebabkan 4,87 juta jiwa terdampak, bencana kekeringan melanda di beberapa tempat di wilayah Indonesia, khususnya di Jawa dan Nusa Tenggara selama musim kemarau tahun 2018 ini. Kemarau menyebabkan pasokan air berkurang, debit sungai menurun, tinggi muka air di danau dan waduk menyusut, sumur kering sehingga masyarakat mengalami kekurangan air dan sebagian pertanian puso, sehingga sebagian masyarakat terpaksa harus membeli air bersih untuk memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari.[9]
Maka berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis secara singkat dapat dianalisa mengunakan Teori Sistem Hukum dari Lawrance M Freidman[10]yaitu Structure, Subtance and Culture maka kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Kuningan masih terdapat kelemahan pada sisi Subtance atau peraturan perundang-undangan yaitu belum adanya peraturan terkait sumur resapan dan lubang biopori yang mempunyai daya paksa seperti peraturan daerah di Kabupaten dan Kota yang penulis gunakan sebagai bahan komparatif Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Daya Air Dan Sumur Resapan dan Peraturan Daerah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembuatan Sumur Resapan. Kabupaten Kuningan hanya mempunyai Intruksi Bupati Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Konservasi Air Tanah. Structureatau Kelembagaan yang ada saat ini harus digabung menjadi lembaga khusus yang menangani sumberdaya air, padahal dahulu Kabupaten Kuningan mempunyai Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan. Sedangakn dari sisi Culture atau Budaya, partisipasi masyarakat masih bersifat formalitas belum bersifat sukarela dari kalangan masyarakat umum misalnya komunitas-komunitas tertentu yang peduli terhadap konservasi.
Tantangan investasi di Kabupaten Kuningan adalah bagaimana pembangunan tetap berjalan akan tetapi harus memperhatikan asas-asas konservasi yaitu perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan secara bijaksana, maka penulis merekomedasikan pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah yang berisi kewajiban terhadap pemohonan pendirian bangunan dengan pembuatan sumur resapan dan lubang biopori dan mempunyai sanksi denda dan pidana, hal ini untuk mencegah bencana hidrologi yaitu berupa banjir dan kekeringan. Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi harus malu dan jangan mau kalah oleh Kabupaten dan Kota yang bukan Konservasi.***
Penulis: Suwari Akhmaddhian, S.H., M.H. (Dosen FH Uniku/Pengurus ICMI Orda Kuningan)
[1]Samsul Wahidin, Hukum Sumber Daya Air,Yogyakarata : Pustaka Pelajar, 2016, hlm, 34.
[2]http://www.mongabay.co.id/2013/04/16/babat-pohon-perumahan-di-bukit-caracas-resahkan-warga diakses pada tanggal 19 Maret 2017 jam 14:45 wib
[3] Haris Budiman, “Kebijakan Tata Ruang dalam Penerapan Pusat Kegiatan Lokal di Kabupaten Kuningan Untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah”. Jurnal Unifikasi Vol. 2 No. 2 Juli 2015.hlm.1-30
[4]Haris Budiman, “Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kebijakan Daerah di Bidang Tata Ruang di Kabupaten Kuningan”.Jurnal Unifikasi Vol. 4 No. 1 Januari 2017.hlm.25-34
[5] BPS Kuningan, Kabupaten Kuningan dalam Angka 2018. 2018
[6]Pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan pada Radar Cirebon, 06 September 2018.
[7] BNPB https://www.bnpb.go.id/banjir-dan-longsor-landa-beberapa-wilayah-puluhan-ribu-rumah-terendam-banjir, diakses 12 Oktober 2018.
[8] BNPB https://www.bnpb.go.id/1999-kejadian-bencana-selama-tahun-2018-ribuan-korban-meninggal-dunia, diakses pada tanggal 12 November 2018.
[9] BNPB, https://www.bnpb.go.id/487-juta-jiwa-penduduk-terdampak-kekeringan-yang-tersebar-di-4053-desa, diakses pada tanggal 10 Oktober 2018
[10]Lawrence M. Friedman. American Law: An Introduction, W.W Norton & Company, New York, 2001, hlm.15.