Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Headline

Tak Berizin, Karaoke Blue Sky Disegel

KUNINGAN (MASS) – Karena tidak mempunyai izin, pihak Satpol PP Kuningan, pada Kamis (12/3/2020)  pagi melakukan penyegelan tempat karaoke Blue Sky di Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar.

Pemilik usaha tempat hiburan sendiri tampak pasrah dengan kondisi tersebut karena memang tidak bisa menunjukan bukti izin dari pihak DPMPTS Kuningan. Rombongan dari Bidang Gakda Satpol sendiri langsung memasang segel di bangunan yang sudah berdiri sejak tahun 2018 itu.

“Iya kami tutup karena tidak mempunyai izin dan tidak bisa menunjukan bukti dari pihak DPMPTSP. Pihaknya tidak akan menutup kalau perizinnya ada. Kami sudah menerangkan hal itu kepada pemilik usaha,” ujar Kasatpol PP Indra Purwantoro melalui  Kabid Gakda Ujang Jaidin SH MH, Kamis, (`12/3/2020).

Ia menerangkan, dasar penyegelan tempat usaha adalah mengacu kepada delapan aturan yakni undang-undang dan juga Perda, sehingga pihaknya berani melaksanakan pemberhentikan karaoke. Satpol PP sendiri merupakan penegak Perda sehingga akan melakukan tugasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penutupan tempat usaha ini menjadi perhatian warga sekitar karena anggota Satpol PP datang jumlah cukup banyak. Pihak Disporapar Kuningan pun tampak hadir, selain pera perangkat desa setempat dan juga Polres Kuningan.

Seperti diketahui jumlah tempat hiburan malam di wilayah utaran Kuningan termasuk banyak  baik di Kecamatan Cilimus maupun Kecamatan Cigandamekar. Bahkan salah satu kepala desa di Kecamatan Cilimus mempunyai usaha karaoke. (agus).

Berikut Rincian Dasar Satpol PP Melakukan Penyegelan Blue Sky

  1. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
  3. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuningan
  2. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 45 tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Jasa Usaha Kepariwisataan;
  1. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
  1. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi TugasPokok Fungsi dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Akhirnya bangunan Batu Satangtung di Curug Cigong Desa Cisantana Kecamatan Cigugur disegel oleh Satpol PP Kuningan karena tidak memiliki Izin Mendirikan...

Government

KUNINGAN (MASS)- Langkah tegas kembali diambil oleh pihak Satpol PP Kuningan dengan menyegel Cafe Parabox yang terletak di Jalan Baru Cijoho atau samping SDN...

Government

KUNINGAN (MASS)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kuningan bersama dengan BPOM Wiilayah Jabar melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan terhadap empat perusahaan Air Minum...

Government

KUNINGAN (MASS) – Meski sudah berdiri puluhan tahun, ternyata  keberadaan Keramba Jaring Apung yang ada di Waduk Darma tidak mempunyai izin sama sekali. Hal...

Politics

KUNINGAN (MASS)- Terkait pernyataan Tim Agus Suparman yang merasa sudah didzholimi oleh dua caleg. Akhirnya salah satu dari dua caleg yang disebut oleh tim...

Advertisement