Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Tak Berizin, 4 Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Disegel

KUNINGAN (MASS)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kuningan bersama dengan BPOM Wiilayah Jabar melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan terhadap empat perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang tidak memiliki izin.

Meski tidak memilki izin mereka nekad berproduksi sehingga tindakan tegas diambil oleh kedua instansi pemerintah itu.

“Waktu hari kamis sudah turun ke lapangan untuk sementara sebelum izinnya keluar dilarang berproduksi dulu dan kebetulan pada saat itu juga ada petugas dari BPOM turun ke lapangan dan melakukan penyegelan sampai dengan izinnya keluar,” tandas Kadisperindag Kuningan Agus Sadeli MPd yang didamping Kabid Perdagangan Erwin Erawan SE, Sabtu (21/9/2019) kepada kuninganmass.com.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Agus mengaku, pada saat monitoring bertemu dengan petugas BPOM sehingga langsung melakukan tindankan tegas. Untuk perusahan itu  izin  yang dikeluarkan oleh BPOM sudah habis.

“Kemarin juga langsung monitoring ke Aziza ternyata berbarengan dengan tim BPOM wilayah Jawa Barat jadi ketemu di pabrik tersebut,” jelas Agus lagi.

Menurut Agus, kewenangan untuk pengawasan terhadap minuman dan makanan itu ada di Provinsi, sesuai UU no 23 tahun 2014 artinya di Kabupaten hanya melakukan pembinaan. Pihaknya selama sudah berkomunikasi dengan Kabid Perlindungan  dari provinsi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh,ada empat produsen AMDK yang diduga belum memiliki izin seperti izin edar, diantaranya AMDK merk Aziza yang berlokasi di Desa Setianegara Kecamatan Cilimus. Lalu, Nalala di Desa Caracas Kecamatan Cilimus, dan satu lagi air kemasan di Desa Cibeureum Kecamatan Mandirancan dan Tita One di Desa Cileuleuy Kecamatan CIgugur.

Terpisah salah seorang aktivis Mahasiswa Inggil Abdul Kahfi mengaku prihatin jika produsen AMDK di wilayah Kuningan sudah beroperasi, namun tidak memiliki izin edar dan memproduksi air mineral dalam kemasan.

“Ikuti aturan, jangan justru melanggar. Ini berbahaya, karena air mineral ini dikonsumsi oleh masyarakat. Kami apresiasi tindakan tegas BPOM karena konsumen harus dilindunggi,” ujar dia. (agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – “Mungkin nanti ada pertanyaan, ibu Bupati pelaku UMKM bukan? mungkin ya akan ada pertanyaan seperti itu,” ujar Wakil Ketua DPRD H...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Akhirnya bangunan Batu Satangtung di Curug Cigong Desa Cisantana Kecamatan Cigugur disegel oleh Satpol PP Kuningan karena tidak memiliki Izin Mendirikan...

Government

KUNINGAN (MASS)- Langkah tegas kembali diambil oleh pihak Satpol PP Kuningan dengan menyegel Cafe Parabox yang terletak di Jalan Baru Cijoho atau samping SDN...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Karena tidak mempunyai izin, pihak Satpol PP Kuningan, pada Kamis (12/3/2020)  pagi melakukan penyegelan tempat karaoke Blue Sky di Desa Panawuan...

Government

KUNINGAN (MASS) –  Disperindag Kuningan rutin menggelar kegiatan Food Festival dan tahun ini merupakan tahun ke enam acara digelar. Mengambil tempat di Aula Pasar...

Economics

KUNIANGAN (MASS) – Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar, M.Si membuka acara Pelatihan Pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) dan Bantuan Sarana Produksi Bagi...

Government

KUNINGAN (MASS)- Pada Selasa (10/4/2019) Disperindag sudah melalukan penyisiran ke dua pasar swalayan dan dua pasar tradisonal untuk mengecek peredaran ikan makarel. Hasilnya tidak...

Government

KUNINGAN (Mass)- Sejak tanggal 10 April lalu Pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) gula pasir, minyak goreng dalam kemasan sederhana, dan daging beku....

Business

KUNINGAN (Mass) – Adanya 7 produk yang mampu menembus pasar dunia, menuai respon dari salah seorang anggota DPRD berbasic pengusaha, H Karyani. Kendati industri...

Government

KUNINGAN (Mass)- Sejalan dengan instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental Jajaran Pemasyarakatan harus mau merubah diri. Salah satunya melalui...

Advertisement