KUNINGAN (MASS) – Lagu Indonesia Raya menjadi sebuah jati diri Bangsa Indonesia di mata dunia dan merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan serta kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selain bendera, bahasa, dan lambang negara.
Seharusnya, bisa dicontoh pada DIY yang mana pada 20 Mei 2021, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, mewajibkan semua ruang publik di daerahnya memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya tiap hari pukul 10.00 WIB. Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tentang “Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya”. Ini bisa menjadi salah satu cara untuk menumbuhkan nilai-nilai kebangsaaan yang mulai luntur ditengah menguatnya isu-isu segregasi sosial dan sektarian.
Jika sekelas institusi negara tidak patuh terhadap UU lalu bagaimana bisa melahirkan kebijakan yang pro terhadap rakyatnya, ini menambah rasa sakit pada masyarakat setelah dinaikkannya harga BBM bersubsidi dan harga bahan pokok. Kami sangat prihatin dan miris sekali atas apa yang terjadi dengan para wakil rakyat kita.
Jika berkaca pada kemunduran Ketua DPRD di Kabupaten Lumajang beberapa waktu lalu karena tidak hafal Pancasila saat menerima aspirasi kawan-kawan HMI Lumajang, maka kita tunggu sikap kesatria dan patriotisme dari pada para pimpinan DPRD Kuningan, masihkah mempertahankan kekuasaannya atau legowo mundur dari jabatannya untuk menjaga marwah DPRD yang bertanggung jawab terhadap seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Kuningan.
Secara aturan sudah jelas berdasarkan Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang secara teknis diatur pada Bab V, Pasal 59 Ayat (1) Poin d : Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah.
Penulis : Eka Kasmarandana SH
Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Kuningan