KUNINGAN (MASS) – Lintasan ujian praktik SIM C (roda dua) yang semula berbentuk angka 8 dan zig-zag resmi dihapus oleh Korlantas Polri sejak Senin (7/8/2023).
Lintasan ujian praktik SIM C angka 8 diganti dengan lintasan u turn (putar balik), sedangkan lintasan zig-zag diganti menjadi lintasan berkelok huruf S. Lintasan baru ini resmi diterapkan di seluruh Satpas SIM se-Indonesia.
Menurut keterangan Kasatlantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari, perubahan ini dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan masyarakat di jalan sehingga lebih mudah jika dibandingkan dengan lintasan sebelumya.
“Ada beberapa materi yang semula ada, sekarang tidak ada. Dan saya rasa ujian praktek ini lebih adaptif lah, lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat di jalan,” kata AKP Vino kepada Kuninganmass, Selasa (8/8/2023).
Vino Lestari mengatakan bahwa dengan menyesuaikan kebutuhan masyarakat, terdapat empat materi pokok yang diujikan dalam ujian praktik SIM C saat ini.
“Jadi beberapa pokok dari uji praktek SIM C saat ini yaitu ada pengereman, kemudian u turn (putar balik), kemudian huruf S, dan terakhir teknik menghindar. Jadi empat poin ini yang akan kita ujikan untuk praktek SIM motor,” katanya.
Selain bentuk lintasan yang berubah, lebar lintasan juga lebih diperlebar. Sebelumnya, lebar lintasan berukuran 1,5 kali lebar kendaraan. Sekarang diubah menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
“Jadi (tidak hanya) perubahan rute, ukuran pun berubah, yang kemarin itu sempit, untuk yang sekarang sesuai petunjuk dari pimpinan, jadi sekarang lebih lebar. Jadi saya rasa saat ini, ujian praktek SIM ini sudah cukup cocok lah untuk aplikasi masyarakat di wilayah atau di jalan langsung,” lanjutnya.
Pemohon SIM Bebas Pilih Kendaraan Ujian
Masyarakat pemohon SIM diberikan kebebasan memilih kendaraan yang disiapkan. Untuk ujian praktik SIM C, disediakan dua tipe kendaraan roda dua yaitu motor matic, dan motor gigi manual.
“Jadi kita siapkan ada beberapa motor, ada motor matic, kemudian ada motor gigi manual (tanpa kopling). Jadi nanti kita berikan kebebasan kepada masyarakat sekiranya dia lebih nyaman menggunakan motor yang mana, karena memang kita lihat saat ini kan orang sudah banyak pakai matic, dan Alhamdulillah kita juga sediakan kendaraan roda dua matic, bagi pemohon SIM nanti bisa menggunakan itu,” ujar AKP Vino Lestari.
Selain itu, ujian praktik SIM C akan dipandu oleh beberapa petugas yang akan mensimulasikan pelaksanaannya.
“Iya, nanti sebelum melaksanakan ujian praktek SIM C atau roda dua, nanti petugas akan mensimulasikan dulu seperti apa pelaksanaannya. Kemudian nanti pemohon SIM akan kami berikan waktu untuk mencoba terlebih dahulu. Jadi coba dulu, baru ketika dirasa sudah siap baru kita laksanakan ujian bagi pemohon SIM tersebut,” lanjutnya.
Biaya dan Persyaratan Pembuatan SIM
Menurut Kasatlantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari, biaya untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM sesuai dengan PNBP.
“Sesuai dengan PNBP, jadi untuk perpanjangan SIM A itu 80ribu, untuk SIM C itu 75ribu. Kemudian untuk (membuat) baru SIM A itu 120ribu, untuk SIM C itu 100ribu. Jadi perbedaannya (tergantung) dari PNBP yang ditarifkan,” tuturnya.
Sedangkan persyaratan yang harus disiapkan untuk pembuatan SIM antara lain KTP, surat keterangan sehat, dan surat lulus test psikologi.
“Sebenarnya tidak ribet ya, mungkin masyarakat belum mengetahui secara pasti. Sebenarnya untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan, persyaratannya itu saya rasa cukup mudah. Jadi masyarakat cukup memiliki KTP, kemudian surat keterangan sehat, surat lulus psikologi, dari tiga syarat ini itu sudah menjadi bahan untuk melaksanakan pembuatan SIM baru maupun SIM perpanjangan, seperti itu.” pungkasnya. (hafidz/mgg)
Video: https://www.instagram.com/reel/CvrDSU7tuLg/?utm_source=ig_web_copy_link&igshid=MzRlODBiNWFlZA==