KUNINGAN (MASS) – Bila membahas tentang peralihan status gunung ciremai yang awalnya Taman Nasional akan berubah menjadi Taman Hutan Raya sedikit banyaknya menyedot banyak perhatian dari berbagai kalangan tidak terkecuali organisasi pecinta lingkungan serta masyarakat Kuningan yang sekarang sedikit banyak sudah mulai sadar akan kerugian yang terjadi apabila status Taman Nasional Gunung Ciremai berubah menjadi Taman Hutan Raya.
Jika berubah Tahura, perizinan akan dikelola oleh pemda. Memang, akan lebih mudah dalam mengakses perizinannya, namun kemudahan tersebut bisa malah terjadi gejala dini KKN.
Seperti kita ketahui, membuat izin di Kuningan itu nampak terlihat mudah. Banyak contoh kasus, banyak pengusaha yang berani mendirikan bangunan dulu, baru mengurus izin belakangan dan itu kerap terjadi. Seperti, penghentian sementara pembangunan pasar modern (alfa/indomart), tapi dari tahun ketahun makin menjamur pasar modern tersebut.
Terbaru, pabrik yang di Manggari, meski sempat disegel oleh pemda, namun tiba-tiba pembangunan dilanjutkan. Padahal ketentuan RT/RW nya tidak berubah yang berarti ada pelanggaran.
Bukan tidak mungkin, Tahura akan memudahkan investor mengeksploitasi tanah moyang Kabupaten Kuningan. Nanti titik Ciremai hanya dikelola oleh segelintir orang saja. Berbeda dengan sekarang, banyak wisata yang dikelola oleh penduduk desa setempat. Semisal Curug Puteri, Ipukan, Tenjolaut, Telaga Surian dan yang lainnya.
Dampak yang terjadi bila status taman nasional ini berubah menjadi taman hutan raya adalah berpotensi besar adanya intervensi masyarakat kedalam kawasan gunung ciremai tanpa pengawasan yang ketat serta dapat terjadi penurunan ekologis serta merusak habitat yang ada di gunung ciremai.
Berbicara investor yang akan masuk, sedikit saya teringat dengan tulisan saya pada tanggal 13 september 2019, dimana pada tulisan tersebut saya mengatakan bahwa banyak investor-investor besar yang ingin berinvestasi di Kuningan khususnya di Kawasan taman nasional gunung ciremai, mungkin birokrasi yang di tempuh cukup ribet bila berstatus Taman Nasional serta lebih mudah mengurus perijinan bila statusnya Taman Hutan Raya karena cukup menempuh jalur birokrasi di lingkup kabupaten.***
Genie Wirawan Rafi Peneliti Kuningan Institute