KUNINGAN (MASS) – Setelah pada tahun 2025 menginisiasi 2 Raperda, DPRD Kabupaten Kuningan kembali mengusulkan 2 Raperda di tahun 2026 ini. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kuningan, Uus Yusuf SE, Kamis (29/1/2026).
Politisi PPP itu mengatakan, di tahun 2026 ini, 2 Raperda yang diinisiasi Dewan adalah Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
“Rancangan perda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak, bahwa dibentukanya raperda ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang mendukung pada pemenuhan hak-hak asasi manusia terhadap perempuan dan anak melalui penegakan hukum kepada mereka sebagai korban kekerasa,” ujarnya.
Raperda perlindungan perempuan dan anak ini, lanjutnya, akan memastikan bahwa perempuan dan anak sebagai korban dari pangabaian sikap penghormatan akan harkat dan martabat manusia dapat terpenuhi tanpa diskriminasi dan tanpa terkecuali.
“Tugas pemerintah daerah yang diamanatkan dalam hal ini adalah pemerintah wajib hadir dan terus mengawal, memfasilitasi dan mendampingi perempuan dan anak sebagai korban dalam proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum,” tuturnya.
Kemudian terhadap Raperda inisiatif tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, jelasnya, selain melaksanakan pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi dan daerah juga sebagai bentuk kehadiran negara/ daerah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, adil dan berorientasi pada kemanfaatan publik tanpa diskriminasi, menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, keberlanjutan lingkungan dan keberpihakan pada raperda masyarakat local.
Selain mengusulkan Raperda inisiatif, DPRD Kuningan melakukan kajian juga terhadap Raperda yang berasal dari pemerintah daerah yaitu diantaranya raperda tentang ;
1. Raperda tentang pembangunan industri kabupaten tahun 2026- 2046;
2. Raperda tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten kuningan tahun 2026-2046;
3. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah;
4. Raperda tentang dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2029;
5. Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah;
6. Raperda tentang pembentukan fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah;
7. Raperda tentang penyertaan modal kepada perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat Kuningan;
8. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten kuningan tahun anggaran 2025;
9. Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kuningan tahun 2026; dan 10 Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kuningan tahun 2027.(eki)







