Jadi Bandar Obat Terlarang, Warga Purwawinangun Diringkus di Cijoho
KUNINGAN (MASS)- DS (42) warga Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, tidak berkutik ketika ditangkap polisi dari Satres Narkoba Polres Kuningan. Dia diringkus lantaran mengedarkan obat-obatan terlarang yang masuk ke dalam golongan G atau sering disebut obat keras, Selasa (16/3/21). Tidak tanggung-tanggung, jumlah obat yang diamankan dari tersangka DS tersebut jumlahnya mencapai 25.310 butir, yang terdiri dari 11.890 … Baca Selengkapnya