KTP Calon Kades, Eksekutif-Legislatif Dinilai Tak Punya Prinsip

KUNINGAN (Mass) – Syarat calon kepala desa yang kini tengah digodok raperdanya oleh pansus, mendapat tanggapan dari Kades Kertaungaran Kecamatan Sindangagung, T Umar Said. Kades yang kebetulan masuk kepengurusan APDESI Kuningan di bidang hukum itu menilai eksekutif dan legislatif tak punya prinsip. “Pada pasal 12 huruf G raperda, di situ ada kalimat calon kades harus … Baca Selengkapnya