Soal Rp.0,- Retibusi Tempat Parkir Khusus Tahun 2022, Dishub Jelaskan Begini

KUNINGAN (MASS) – Kasi Parkir Dinas Perhubungan Kuningan Herdiana, menjelaskan bagaimana kronologinya sampai terjadi PAD dari sektor tempat parkir khusus bisa Rp.0,- (nol rupiah) di tahun 2022. Awalnya, ia menjelaskan bahwa tempat parkir khusus yang dimaksud hanya yang tersebar di dua titik, yakni RSUD 45 Kuningan dan RSUD Linggarjati. “Kedua lokasi tersebut, telah berkontrak di … Baca Selengkapnya