Pertambangan Tanpa Izin Bukan Sekedar Persoalan Administrasi, Ada Ancaman Pidana
KUNINGAN (MASS) – Persoalan aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan administrasi. Dalam kerangka hukum pertambangan dan konservasi, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur perizinan, perlindungan lingkungan, kawasan konservasi, hingga ancaman pidana terhadap pelanggaran. Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 … Baca Selengkapnya