Maksimal 5 Sertifikat Tanah, Program PTSL Juga dibatasi Luas Lahan 5 Ha Untuk Area Pertanian
KUNINGAN (MASS) – Setiap orang maksimal hanya boleh lima (5) sertifikat rumah tempat tinggal dimilikinya dan untuk lahan pertanian pribadi itu maksimal lima (5) hektar. Berbeda dengan ketika rumah atau lahan nya di sertifikatkan atas nama perusahaan, itu tidak terbatas. Hal tersebut dikemukakan Susan Suharjana bagian penetapan hak dan pendaftaran di ATR/BPN Kabupaten Kuningan. Ia … Baca Selengkapnya