Gara-gara Camat PLT, Rakyat Rugi

KUNINGAN (MASS) – Akibat camat diisi oleh seorang PLT (pelaksana tugas), masyarakat menelan kerugian. Terutama bagi mereka yang hendak mengurus AJB (akta jual beli) tanah. “Karena camatnya PLT maka masyarakat yang mau mengurus AJB tanah harus melalui notaris. Sebab PLT camat tak punya kewenangan sebagai pejabat pembuat akta tanah, harus camat definitif,” ungkap Ketua F-Tekkad, … Baca Selengkapnya