Gugatan Mentan Amran terhadap TEMPO Ditolak PN Jaksel, Penggugat Harus Bayar Biaya Perkara

JAKARTA (MASS) – LBH Pers mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo dengan nomor putusan 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yakni; Sulistyo Muhamad Dwi Putro, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, I Ketut Darpawan, S.H., selaku Hakim Anggota 1, dan … Baca Selengkapnya