Menjaga Marwah BUMDes Cengal dari Praktik Elitis dan Pengelolaan Serampangan

KUNINGAN (MASS) – Sebagaimana diatur dalam Kepmendesa No. 3 Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan bahwa sekurang-kurangnya 20 persen Dana Desa (DD) wajib dialokasikan untuk program ketahanan pangan melalui BUMDes atau lembaga ekonomi desa lainnya. Kebijakan ini adalah langkah strategis untuk memastikan desa menjadi benteng ketahanan pangan sekaligus pusat penguatan ekonomi rakyat. Namun, fakta di Desa … Baca Selengkapnya