Dari Tiktok sampai Roblok, Pemerintah Batasi Akun Anak di Bawah 16 Tahun di Platform Digital, Rawan Kecanduan
KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementer Komdigi RI, resmi membatasi akun anak di bawah 16 tahun di platform digital yang dianggap beresiko tinggi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri nomor 9 Tahun 2026. Adapun yang platform beresiko tinggi yang disebut mulai dari Tiktok, YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live dan Roblok. Implementasinya, … Baca Selengkapnya