Bahkan untuk Masjid, Pungutan Sumbangan di Jalan Raya, Kini Dilarang!
KUNINGAN (MASS) – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 37/HUB.02/KESRA yang melarang segala bentuk pungutan atau sumbangan di jalan raya. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Senin, 14 April 2025, sebagai upaya menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan di seluruh wilayah Jawa Barat . Dalam surat edaran tersebut, Dedi Mulyadi menegaskan … Baca Selengkapnya