Gratis Ongkir Tetap Jalan, Tapi Kurir Kini Punya Perlindungan Baru
JAKARTA (MASS) — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan aturan baru terkait layanan pos komersial tidak membatasi program promosi gratis ongkir yang kerap dilakukan oleh platform e-commerce. Penegasan ini datang seiring terbitnya Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 yang menuai beragam tafsir publik. “Regulasi ini tidak melarang e-commerce memberi promosi gratis ongkir. … Baca Selengkapnya