Pejabat yang Terjerat Sabu Hanya Divonis Empat Bulan

KUNINGAN (MASS) – Masih ingat kasus dua pejabat di Lingkup Dinas PUTR Kuningan yang ditangkap karena sabu? Ternyata kini sudah bebas. Meski pada saat ditangkap oleh Polres Kuningan, mereka  dijerat pasal 112 Ayat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan  ancaman pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana. … Baca Selengkapnya