Telat Bikin KK, e-KTP dan Akta Bakal Didenda Rp50 Ribu, Mau?
KUNINGAN (Mass)- Untuk meningkatkan kesadaran warga dalam melengkapi administrasi kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Kuningan bakal menerapkan denda Rp50 ribu. Kenaikan ini akan berlaku pada tahun ini. Pada tahun sebelumnya hanya Rp25 ribu. Selain alasan meningkatkan kesadaran juga untuk menaikan pendapatan asli daerah. “Tahun ini kita naikan dua kali lipat agar warga semua membuat administrasi kependudukan. Kalau … Read more