Bawaslu Tekankan Netralitas ASN jelang Pilkada
KUNINGAN (MASS) – Bahwa perihal netralitas ASN sudah diatur dalam pasal 9 ayat (2) Undang-undang 20 tahun 2023 tentang ASN yang berbunyi “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”. Dalam hal melaksanakan tugas pengawasan netralitas ASN, Bawaslu berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN, … Baca Selengkapnya