KUNINGAN (MASS) – Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Kuningan untuk para calon kades hanya Rp10 ribu. Lantaran PN mesti mengeluarkan 2 surat, maka total biaya yang harus ditanggung cakades sebesar Rp20 ribu.
“Ada 2 buah akta atau suket yang kami keluarkan kaitan dengan pilkades ini. Yaitu suket tidak pernah dipidana dan suket tidak sedang dicabut hak pilihnya. Masing-masing ada biaya Rp10 ribu,” sebut Jubir PN Kuningan, Ade Yusuf SH MH, Jumat (4/10/2019).
Uang yang masuk, terang dia, disetorkan ke negara sebagai pemasukan jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dasarnya Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 57/KMA/SK/III/2019 tentang Juklak PNBP.
“Selain biaya itu tidak ada lagi biaya-biaya lainnya,” tukas Ade Yusuf kala dikonfirmasi kuninganmass.com.
Angka ini dibenarkan oleh salah seorang timses cakades yang mewanti-wanti agar identitasnya disembunyikan. Ia mengacungi jempol integritas PN Kuningan.
“Kalau biaya ke PN sih cuma Rp20 ribu untuk 2 suket. Beda dengan suket bebas narkoba, biayanya fantastis,” rungut dia.
Sebagai orang yang mengerti alat kesehatan, dirinya mengetahui standar harga alat tes urine untuk mengidentifikasi narkoba.
“Kalau Rp50 ribu sih saya kira masih wajar. Atau mahal-mahalnya Rp100 ribu lah. Tapi kalau sampai Rp350 ribu sih kebangetan,” ucapnya.
Pada saat pilkades sebelumnya, biaya yang dikeluarkan untuk tes narkoba hanya Rp50 ribu. Itupun disertai dengan pengarahan dari petugas. Berbeda dengan sekarang, dengan biaya semahal itu tanpa pengarahan.
“Saudara saya kan dulu mencalonkan kades. Biaya untuk tes narkobanya hanya Rp50 ribu. Dikasih pengarahan pula,” tutur sumber tersebut.
Sementara itu, pada 3 November mendatang sedikitnya 203 desa yang hendak melangsungkan pilkades serentak. Jika tiap desanya terdapat 3 calon, maka jumlah calon kades se Kuningan mencapai 609 orang. Kalau dikalikan Rp350 ribu, angkanya mencapai Rp213.150.000. (deden)