Kuningan, 8 Desember 2023
Hal : Permintaan pelunasan tunggakan Tambahan penghasilan pegawai (TPP)
Kepada
Yth. PJ Bupati Kuningan
Di
Kuningan
Dengan Hormat,
perkenalkan Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : DIDIN RASIDIN, SE., MM.
Jabatan : Sekretaris Kecamatan
Unit Organisasi : Kecamatan Ciniru
-Bahwa Saya adalah seorang yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN);
– Bahwa Saya menyadari segala upaya langkah – langkah maupun tindakan apapun yang dilakukan harus berlandaskan yuridis formal hukum positif di sebuah negara terlebih lagi Indonesia merupakan negara hukum;
– Bahwa perlu Saya sampaikan, saat ini tambahan penghasilan pegawai (TPP) saya belum dibayar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan terhitung dari bulan Oktober 2023 sampai dengan Bulan Nopember 2023;
– Bahwa permasalahan ini terjadi tidak hanya saat ini tetapi sudah berulang kali dan terkesan mengabaikan kesejahteraan pegawai;
– Perlu diketahui bahwa saya bekerja di kecamatan hanya mengandalkan Tambahan Penghasilan Pegawai sebagai pendapatan untuk menghidupi keluarga saya;
– Bahwa Perlu diketahui tambahan penghasilan pegawai seharusnya dibayar setiap bulan berdasarkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan pada BAB IV tentang Besaran tambahan Penghasilan Pegawai ASN (TPP ASN) tepatnya pada Pasal 6 ayat 2 yang berbunyi “Pembayaran TPP ASN Setiap Bulan dinilai berdasarkan Komponen produktivitas kerja dan disiplin kerja”.
Dengan adanya permasalahan yang telah disampaikan diatas, saya mengajukan permohonan kepada Bapak untuk mengambil kebijakan dalam melunasi tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum dibayar dari bulan Oktober 2023 sampai dengan Nopember 2023, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Demikian surat ini diajukan, besar harapan Saya dengan adanya surat ini akan ada upaya administratif dan upaya lainnya sebagai bentuk penegakan hukum yang sudah seharusnya berlaku dan dipenuhi. Apabila tidak ada upaya-upaya tersebut dalam waktu yang cepat, maka Saya akan melakukan langkah langkah lanjutan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara serta langkah dan upaya lain yang dianggap perlu untuk mendapatkan Hak – Hak saya sebagai Aparatur Sipil Negara.
Hormat saya
Didin Rasidin,SE., MM..