KUNINGAN (MASS) – Kamis (2/9/2022) kemarin, terjadi pemasangan spanduk penjualan tanah di kantor DPD PAN Kuningan yang berada di Jalan Mohammad Toha No. 471. Menanggapi hal tersebut, Ketua PAN Kuningan H Uba Sobari, menyatakan bahwa gedung DPD PAN Kuningan merupakan aset milik partai, bukan aset pribadi.
“Kalau milik pribadi enggak mungkin atas nama tiga orang yang tidak ada hubungan keluarga,” jelasnya saat diwawancarai, Jumat (2/9/2022).
Salah satu dari tiga orang yang dimaksud adalah Hj Nining Kurnia yang kemarin melakukan pemasangan spanduk penjualan tanah di gedung DPD PAN Kuningan.
Dalam berita acara musyawarah PAN Kuningan pada tanggal 25 Mei 2022, partai akan memberikan kompensasi sebesar Rp700 juta. Namun, pembayarannya memang masih dalam proses sampai Desember nanti.
“Kami sedang melakukan proses penyelesaian, karena sudah mendapat gambaran besar, bahwa (pembayaran kompensasinya) dari DPP 350 juta dan fraksi 350 juta,” jelas Sekretaris PAN Kuningan Toto Suharto, saat diwawancarai, Jumat (2/9/2022).
Baca : https://kuninganmass.com/kantor-dpd-pan-kuningan-dijual-ada-apa/
Toto menyayangkan tindakan pemasangan spanduk penjualan di gedung DPD PAN Kuningan. Menurutnya, Hj Nining Kurnia seharusnya menunggu terlebih dahulu sampai permasalahannya selesai.
“Saya sangat menyayangkan, Bu Nining sebagai kader PAN, menjabat di DPRD sampai dua periode, pernah menjadi Ketua DPD juga, seharusnya tunggu dulu sampai Desember,” katanya.
Di sisi lain, Toto juga mencoba memaklumi tindakan yang dilakukan oleh kader separtainya itu.
“Kami tidak akan membuat konflik. Kami juga menghargai sikap beliau. Karena manusia tensinya bisa tinggi, bisa rendah. Mungkin dia dalam keadaan tensi tinggi, kita maklumi lah,” ungkapnya.
Dia ingin permasalahan ini segera menemui titik terang, karena dalam waktu dekat akan ada agenda politik partai, dari mulai pemilihan legislatif sampai presiden. (asep-mgg/deden)