KUNINGAN (MASS)- Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH membuka Bimbingan Teknis atau Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tahun 2021 bertempat di Cakrawala Room Meeting Grage Sangkan Hotel Spa, pada Senin (7/6/2021).
Kebijakan pelaksanaan kegiatan penanaman modal, menurut Bupati, tidak hanya sebatas mengatur kajian pengembangan penanaman modal dan pelayanan perizinannya saja, juga mengatur tentang tata tertib laporan perkembangan penanaman modal yang diatur oleh Perka BKPM No 7 tahun 2018.
Sebab, agar nilai investasi di Kabupaten Kuningan bisa tercatat dengan benar sehingga trend peningkatan perkembangan investasi nya terukur dengan jelas.
Melaui kegiatan ini juga, Bupati berharap dapat memberikan motivasi bagi para pengusaha dan para pembinanya untuk berkomitmen meningkatkan investasinya di Kabupaten Kuningan demi tercapainya Kuningan MAJU (Makmur, Agamis dan Pinunjul) tahun 2023.
“Melalui acara bimbingan teknis atau sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tahun 2021 diharapakan semua yang terkait dapat memberikan masukannya dan terlibat mulai dari perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauannya sehingga menghasilkan rumusan yang komprehensip untuk tercapainya Kuningan MAJU (Makmur, Agamis dan Pinunjul) tahun 2023,” harapnya.
Kemudian menurutnya, di tengah musibah pandemi covid-19 yang menimpa dunia usaha saat ini, yang berimbas pada pengusaha besar, menengah, kecil dan mikro berakibat pada penurunan produktivitas usaha, kredit macet, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
serta menurunnya daya beli masyarakat, dengan begitu kegiatan penanaman modal ini mempunyai peranan strategis dalam penyelamatan pembangunan ekonomi tersebut.
“Pemerintah hadir dan terus mensuport dan membantu para pengusaha agar tetap eksis dan mampu bertahan dalam mengembangkan usahanya yang kita miliki sesuai dengan potensi dan kearipan lokal,” ungkapnya.
Sementara, Kepala DPMPTSP, Drs Agus Sadeli, M. Pd. , melaporkan bahwa, tujuan dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tahun 2021 yakni untuk memberikan gambaran umum tentang tata cara laporan kegiatan penanaman modal.
“Kegiatan yang diselenggarakan pada hari ini yaitu untuk memantau perkembangan penanaman modal di daerah, memperoleh data dan informasi kesesuaian antara permohonan izin dengan pelaksanaan, dan menyelesaikan masalah dan hambatan para pelaku usaha,” ungkapnya. (agus)