Soroti Keluhan Gaji Karyawan, Fraksi Golkar Minta Pemkab Kuningan Perketat Pengawasan Pengupahan Perusahaan

KUNINGAN (MASS) – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kuningan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di perusahaan-perusahaan lokal. Langkah ini dinilai sangat penting untuk melindungi hak-hak pekerja serta memastikan kepatuhan pihak swasta terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Sorotan itu disampaikan Fraksi Golkar dalam salah satu poin Pemandangan Umum (PU) terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Jumat (11/9/2026).

Dalam pemandangannya, Fraksi Golkar mengungkapkan adanya aduan dan keluhan dari masyarakat terkait praktik pengupahan oleh sejumlah perusahaan di Kabupaten Kuningan. Meski di atas kertas nominal gaji yang diberikan sudah sesuai nilai UMK terbaru, perhitungan nominal tersebut ternyata sudah digabung (include) antara gaji pokok dan tunjangan.

“Persoalan ini kami sampaikan karena masih ada keluhan bahwa sebagian besar perusahaan sudah menetapkan gaji sesuai UMK terbaru, akan tetapi penerapan gaji UMK tersebut perhitungan gaji UMK yang karyawan terima jumlahnya ternyata sudah include terdiri dari komponen gaji pokok plus tunjangan dan lain-lain,” tutur juru bicara Fraksi Golkar, Didit Pamungkas SE.

Atas kondisi itu, Fraksi Golkar secara resmi meminta penjelasan dari Bupati Kuningan mengenai keabsahan praktik pengupahan tersebut berdasarkan regulasi yang ada.

“Seharusnya antara komponen gaji pokok dan dan tunjangan itu perhitungannya berbeda. Apakah penerapan gaji seperti itu sudah sesuai dengan aturan? mohon penjelasannya,” lanjutnya. (didin)