KUNINGAN (MASS) – Sesuai dengan jadwal 7 hari kerja, Bawaslu Kuningan akan memutuskan perkara H Acep Purnama MH (Bupati Kuningan) terkait viralnya video “laknat”, Selasa (26/2/2019) ini. Keputusan tersebut berbarengan dengan kehadiran Cawapres KH Ma’ruf Amin di Kuningan guna menghadiri Istighosah dan Sholawat Kubro di Lapangan Dipati Ewangga Windusengkahan.
Dari keterangan yang diperoleh kuninganmass.com, keputusan yang dapat dikeluarkan meliputi 4 opsi. Diantaranya, pelanggaran administratif, pelanggaran pidana, pelanggaran hukum lainnya, atau tidak melanggar. “Bola panas” kini sedang berada di Bawaslu Kuningan, lantaran Bawaslu Jabar hanya sekadar supervisi.
Ketua Bawaslu Kuningan, Jubaedi SH kala dikonfirmasi terkesan belum bisa memastikan soal waktu keputusan Selasa. Terutama rencana konferensi pers guna mengumumkan hasil kajian lembaganya.
“Gimana kedua unsur (kepolisian dan kejaksaan, red) siapnya. Kalau Bawaslu siap setiap saat. Kan harus kumplit ada perwakilan 3 lembaga,” terang Jubaedi, Senin (25/2/2019).
Apakah peristiwa yang tayang di video viral terbukti pelanggaran pidana atau bukan, ia menegaskan, keputusannya Selasa besok. Namun karena Gakumdu melibatkan kepolisian dan kejaksaan, maka untuk menyampaikan keputusan mesti ada perwakilan dari 3 lembaga.
“Jadi untuk konferensi pers besok pun mesti ada perwakilan dari 3 lembaga yaitu bawaslu, kepolisian dan kejaksaan,” pungkasnya. (deden)