KUNINGAN (MASS) – BEM STKIPM Kuningan melalui sekertarisnya Amar Ma’arif mempertanyakan fungsi eksekutif dan yudikatif soal kasus P2L Diskatan Kuningan.
“Pada kasus ini ada 2 peranan yang harus di garis bawahi yaitu fungsi dari eksekutif dan yudikatif. Apalah fungsi eksekutif ketika tidak memfungsikannya dengan baik? Yang seharusnya dana banprov disalurkan sesuai dengan perencanaan, akan tetapi tidak disalurkan sesuai perencanaan, justru malah mengambil kesempatan dalam kesempitan,” ujarnya mempertanyakan baru-baru ini.
Padahal, fungsi yudikatif itu, lanjut Amar, badan yang berfungsi mengawasi pelaksanaan dan mengadili terhadap penyelewengan Undang-undang dan melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 mencantumkan pengertian kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
“Seharusnya Kejari itu memerankan fungsinya dengan sebaik-baiknya dalam menangani kasus P2L ini yang sudah cukup lama belum juga terselesaikan,” tuturnya.
Amar juga lanjut mempertanyakan, apakah kasus P2L yang diduga disunat senilai 1,75 M belum juga terselesaikan dengan tempo yang cukup lama ini.
“(Apa) ada permainan yang diperankan juga antara dinas terkait dengan Kejari ?” tanyanya sembari menjamin pihaknya akan terus mengawal.
IMM Kuningan Tak Percaya Kejari, Ngadu Ke KPK
Di sisi lain, desakan juga terus dilakukan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyyah Kuningan. Dalam keterangan tertulisnya, ketua umum IMM Younggy menyebut pihaknya bahkan sudah ngadu dan datang ke KPK RI.
“Sebelum berangkat, kita melakukan tahapan-tahapan administrasi yang kita tempuh yaitu kita bersurat terhadap KPK RI dan kita juga mengirim surat tembusan Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kabupaten Kuningan,” akunya.
IMM Kuningan, lanjutnya, dengan membawa 8 kader untuk pemberangkatan menuju KPK RI dalam rangka melakukan audiensi dan mengantarkan seluruh berkas dan bukti kepada KPK RI.
“Setibanya disana kita langsung dihadapkan dengan berbagai aparat yang mencoba untuk komunikasi kepada IMM Kuningan yang di khawatirkan adanya seruan aksi dari kita,” sebutnya.
Younggy menerangkan, pihaknya langsung menghadap ke bagian direktorat PLPM KPK RI. Sedangkan, untuk semua berkas dilampirkan dan bukti rekaman kita serahkan.
“Alhasil semua berkas di terima oleh KPK RI dan akan ditindaklanjuti oleh KPK RI, berbagai pendapat KPK RI mengapresiasi apa yang dilakukan oleh IMM Kuningan untuk melaporkan kasus tersebut karena mau bagaimanapun negara kita harus bersih dari yang namanya koruptor,” tuturnya.
Younggy mengatakan, pihaknya melakukan hal ini karena tidak percaya lagi pada lembaga yudikatif yang menangani, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kuningan.
“Kita nilai lembaga tersebut tidak bisa menyelesaikan kasus tersebut. Dan ini sebuah cerminan untuk masa yang akan datang bahwa Kuningan akan terjadi kasus-kasus serupa yang mengakibatkan korupsi merajalela dikarenakan kejaksaan tidak bisa menghadirkan efek jera terhadap koruptor di Kuningan,” imbuhnya.
Dirinya berjanji, IMM Kuningan akan terus-menerus mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Besar harapan kita setelah melaporkan kasus ini terhadap KPK RI akan mendapatkan titik terang yaitu hukuman yang menghasilkan efek jera terhadap koruptor berdasi yang berlabel pejabat ini,” ujarnya pedas.
Jawaban Kajari Kuningan : https://kuninganmass.com/terus-dipojokan-kejaksaan-tuduhan-potong-kue-itu-fitnah-keji/
Adapun, program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) sendiri merupakan program Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kuningan.
Program bantuan provinsi senilai 1,75 M itu, disalurkan kepada 35 kelompok tani di Kuningan. Dalam penyalurannya itulah, muncul dugaan pungli dari oknum pejabat dinas kepada kelompok tani. Dugaan itu, diperkuat dengan menyebarnya rekaman suara. (eki)