KUNINGAN (MASS) – Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Deki Zaenal Mutaqin menyebut kasus gagal bayar proyek Pemda ini, baiknya dibentuk Pansus (Panitia Khusus) untuk dilakukan pengkajian lebih jauh.
Hal itu, disampaikan Deki dalam wawancara Podcast dengan dua host, yang disiarkan secara live, Senin (16/1/2023) kemarin.
“Gagal bayar (ataupun tunda bayar) tidak masalah diksi itu. Pasa prinsipnya sama, gagal membayar (proyek) di tahun 2022. Toh tidak ada implikasinya soal hukum,” ujar Deki mengawali.
Namun, kata Deki, justru yang harus dipertanyakan adalah kenapa hal itu bisa terjadi. Apakah ini di luar jalur keharusan, atau sebenarnya ada hal-hal yang mengakibatkan hal tersebut.
“Ironis memang, 2019-2021 (dimana sedang ada covid) tidak ada gagal bayar. Apakah betul ini akumulasi covid?” ujar legislator Gerindra mempertanyakan.
Menurutnya, hal seperti ini telah meresahkan banyak pihak termasuk masyarakat. Karena membuat resah, Deki secara pribadi mengusulkan ini untuk dikaji lebih jauh dan dibuka secara formal.
“Sudah aja, dibuat Pansus. Pansuskan saja!” usul Deki, sembari menyebut syaratnya perlu usulan dari 2 fraksi.
Deki mengaku, baru tahun ini dirinya mengalami gagal bayar Pemda. Bahkan mungkin ini merupakan yang pertama dalam sejarah Kabupaten Kuningan.
Karena itu, lanjut Deki, untuk mengetahui penyebab secara utuh, serta antisipasi agar hal tersebut tidak terjadi lagi di masa mendatang, perlu adanya Pansus.
“Pansus aja, biar jelas, tidak debatable. Dismpulkan penting atau tidak (soal gahal bayar ini) kita mengalami itu tahun 2022,” kata Deki sembari menegaskan, meski bisa diqodho, tapi ini berkaitan dengan kinerja eksekutif.
Lebih jauh, Deki juga menyinggung selain target PaD yang mungkin tidak realistis, ada juga kesalahan pada penempatan posisi jabatan.
Harusnya, lanjut Deki mengutip istilah dalam bahasa Inggris “Righ man on the righ place”. Deki membahas hal tersebut sembari mengaitkan mutasi dan rotasi pejabat. (eki/deden)
Podcast lengkapnya bisa ditonton di: