KUNINGAN (MASS) – Pada tahun 2010 dunia dikagetkan dengan aksi seorang balita perokok atau dikenal dengan istilah “SMOKING BABY”. Di tengah gelak tawa kedua orang tua dan lingkungan yang menjadikannya sebagai bahan lelucon, di luar sanapun banyak yang tertawa atau lenih tepatnya menertawakan karena tidak habis pikir ada orang tua yang membiarkan anak balitanya merokok. Tidak masuk akal dengan lingkungan yang sama sekali tidak risih dengan pemandangan itu. Dan pasti pemikiran yang sama untuk para pemimpin atau pemerintahnya dimulai dari daerah sampai pusat.
Ada apa dengan negeri tercinta ini? Yang dari dulu hingga kini dikenal dengan negara berkembang. Sangat sulit buat naik kelas menjadi negara maju. Apakah karena jumlah penduduknya yang banyak? Padahal jumlah penduduk yang dimiliki merupakan aset luar biasa jika produktivitasnya tidak terabaikan. Tentu butuh kerja keras untuk mewujudkannya.
Namun pada kenyataannya, negeri ini sedang dalam kondisi serba darurat. Indonesia darurat narkoba, karena akses pengedar dan pengguna tidak pernah putus, kirimannya pun sampai berton-ton. Indonesia darurat pornografi. Akses pornografi yang bisa dinikmati siapapun tanpa memandang umur. Dan masih banyak lagi persoalan-persoalan yang menjadi pekerjaan rumah para pemimpin bangsa ini. Melihat kondisi tersebut, jika diibaratkan negara ini adalah manusia maka perlu adanya perawatan intensif untuk menjadikannya pulih atau sehat kembali.
Menurut HL. Bloom, derajat kesehatan seseorang dipengaruhi oleh empat faktor, yaitu keturunan, perilaku, lingkungan dan pelayanan kesehatan. Terdapat beberapa penyakit yang diderita karena faktor keturunan, jelas ini tidak dapat dihindari akan tetapi dapat dikendalikan dan diobati. Pelayanan kesehatan di Indonesia sudah menunjukkan perubahan yang jauh lebih baik. Fasilitas kesehatan tingkat pertama sudah dilengkapi dengan teknologi canggih mulai dari nomor antrian, pendaftaran sampai dengan tindakan, meskipun di daerah-daerah terpencil masih ada yang belum ideal. Namun kedua faktor tersebut lebih mudah dikendalikan dibandingkan perilaku dan lingkungan.
Perilaku dan lingkungan memiliki hubungan yang sangat erat. Jika perilaku masyarakat dapat diubah maka lingkungan pun akan berubah. Akan tetapi ada kalanya juga lingkungan menjadi faktor yang memengaruhi lingkungan.
Lalu apa hubungannya dengan produk tembakau khususnya rokok?
Rokok menjadi persoalan yang cukup menarik dibicarakan, karena pembahasannya tidak pernah selesai, dan selalu menimbulkan pro kontra. Yang pro biasanya lebih mengedepankan ekonomi sedangkan yang kontra lebih menyoroti masalah kesehatan. Padahal biaya kesehatan yang dikeluarkan untuk mengatasi penyakit akibat rokok ini sangatlah tinggi.
Jika kita bandingkan dengan negara tempat lahirnya produk ini, justru kampanye-kampanye anti rokok banyak digelar lewat video-video yang memperlihatkan berbagai jenis penyakit akibat asap rokok dan aksi ini cukup efektif. Selain itu Newyork City menjadi tempat termahal untuk membeli rokok.
Negara kita tercinta ini belum mempunyai aturan tegas untuk produk tembakau. Atau lebih tepatnya belum ada perhatian khusus untuk menerapkan undang-undang yang sudah ada. Tidak banyak yang tahu jika menjual atau memberi rokok pada anak di bawah usia 18 tahun adalah perbuatan ilegal dan keterangan tersebut harus dicantumkan dalam kemasan rokok, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan Pasal 21.
Pada UU No.81 tahun 1999 terdapat pasal yang mencantumkan batasan kandungan nikotin dan tar. Dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa batas maksimal kandungan nikotin adalah sebanyak 1,5 mg sedangkan pada tar sebanyak 20 mg. Ternyata UU ini mengalami revisi pada point yang mengatur batas maksimal kandungan tersebut. Karena pada kenyataannya kandungan nikotin dan tar pada rokok yang diproduksi melebihi dari batas minimal. Dalam penjelasannya, perubahan tersebut didasarkan pada perlunya penelitian lebih lanjut terkait batasan maksimal kandungan nikotin dan tar dalam setiap batang rokok.
Padahal peraturan mengenai pengendalian produk tembakau tersebut sangat efektif untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkannya, terutama dampak terhadap kesehatan. Perlu ada pengendalian dan pengawasan yang didukung oleh semua pihak dalam penegakkan Undang-Undang Pengamanan Rokok di Indonesia.***
Penulis: Nourma Nurjanah (Dosen Akademi Farmasi Muhammadiyah Kuningan)
(Disampaikan dalam rangka menjelang peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang ditetapkan oleh WHO setiap tanggal 31 Mei)
Sumber :
- https://www.youtube.com/watch?v=DiyWK3fzTpA
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan Pasal 21