KUNINGAN (MASS) – Pada Januari lalu, perjuangan para honorer yang lolos kategori P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, red) akhirnya mendapat SK. Kala itu, para honorer yang lolos test, berbahagia.
Namun ternyata, perjalannya sempat tersendat. Awal Februari lalu, berhembus kabar bahwa SK yang sudah diterima, harus dikembalikan ke pihak BKPSDM karena ada kesalahan nomer pertek.
Hal itu tidak ditampik oleh Kabid Pengadaan Pemberhentian Pembinaan dan Penilaian Kinerja Aparatur Hartanto.
“Perbaikan nomer pertek P3K ? (iya ada, red) itumah kesalahan pusat, kita tetapkan SK nya ternyata ada perubahan,” ujarnya sembari menjelaskan, bahwa sekarang sudah selesai semua.
P3K sendiri, dijelaskan Hartanto dihitung sebagai pegawai pusat. Artinnya, mulai dari perekrutan, peraturan dan pengaanggaran ditentukan oleh pusat.
Saat ditanya tahun ini ada lagi atau tidak perekrutan, Hartanto hanya bilang baru diajukan, belum ada penetapan formasi.
“Kita termasuk yang pertama se-jawa barat dan Indonesia dari pemberkasan, dan lain-lain. Itu resiko pengen cepet, ternyata ada perubahan di tengah jalan ya revisi. Tapi sudah selesai, sudah simpeg dan lain sebagainya. (Kalo) Penggajihan kan ke BPKAD, sudah diurus, rencana (bulan) Maret,” saat ditanya soal gajih, karena setelah di SK-kan, Januari dan Februari pun belum nerima gaji.
Sebenarnya, P3K sendiri sudah ditetapkan sejak 2019 lalu. Hanya saja, karena regulasi di pusat yang terlambat, baru diturunkan SK-nya tahun ini.
Adapun jumlah honorer di Kabupaten Kuningan, menurut Hartanto berjumlah 426 pegawai dengan didominasi profesi guru, lalu Kesehatan dan pegawai lainnya seperti penyuluh pertanian. (eki)