KUNINGAN (MASS) – Sejak Minggu (1/2/2026) kemarin, beredar surat pemberitahuan aksi berkop Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Kuningan yang ditujukan ke Kapolres Kuningan.
Dalam surat tersebut, GMNI berencana melakukan aksi massa di perkantoran Pemda Kabupaten Kuningan (area Kuningan Islamic Center/KIC), Senin (2/2/2026) pagi ini, dengan perkiraan massa aksi sekitar 100 orang.
Tertuang dalam surat, alas an aksi tersebut karena GMNI menuding adanya dugaan malpraktik administrasi dan indikasi tindak pidana korupsi pada pencairan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kuningan tahun 2025.
“Kami dari DP GMNI Kuningan menilai bahwa telah terjadi pelanggaran serius terhadap PP nomor 18 tahun 2017,” tertulis dalam surat tersebut.
Masih dalam surat itu, ditemukan adanya penggunaan SK Bupati dengan Nomor: 900/KPTS.413-SETWAN/2025 sebagai dasar pencairan tunjangan alih-alih menggunakan Perbup resmi. Tidak tanggung, GMNI menuding itu adalah kesalahan yang mengindikasikan mens rea alias niat jahat, dan pemufakatan jahat eksekutif dan legislatif.
Akibat hal itu, lanjut dalam surat, berpotensi merugikan keuangan daerah hingga puluhan miliar. Bahkan, rencanaa aksi itu juga menuntut Bupati Kuningan mundur dari jabatannya karena telah menerbitkan SK Ilegal, serta meminta pengusutan tuntas.
Meski hal-hal diatas tertuang dalam surat, nyatanya pada Senin (2/2/2026) pagi tadi, tidak nampak ada gerakan aksi. Ketua GMNI Kuningan, Amar Fahri, kala dikonfirmasi ternyata sedang sakit. Ia bahkan mengaku dirawat di rumah sakit sejak hari sebelumnya. “Nuju dirawat,” jawabnya kala dihubungi via seluler.
Membenarkan surat tersebut, ia mengamini ada opsi menjadwalkan ulang aksi tersebut. Sementara, pihak Pemkab Kuningan, melalui Kabid IKP Diskominfo Nana, kala disinggung soal surat tersebut, tidak mengetahui persis. Ia hanya membenarkan agenda Bupati Kuningan per hari ini, di luar kota, Rakornas di Bogor. (eki)







