KUNINGAN (MASS) – Dr. Ujang Kosasih, S.HI., M.Si, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review mengungkapkan beberapa penyebab timbulnya sengketa pemilu. Ia menyebut adanya putusan KPU, kecurangan peserta, kongkalikong dan ketidakadilan. Ujang juga mengatakan, ketidakadaan incumbent pada pemilu 2024 nanti, justru akan menimbulkan potensi kecurangan yang sangat tinggi.
“Ketika berbicara tentang aturan main tentang pelanggaran yang bisa menyebabkan sengketa harus jelas terlebih dahulu yaitu PKPU tahapannya itu sendiri,” kata Ujang mengawali pemaparannya.
Karena menurutnya, aturan yang sudah jelas sendiri pun masih bisa diakali untuk dilanggar, meskipun oleh para pembuat aturan itu sendiri.
“Karena bila melihat pemilu tahun 2024 yang tidak adanya incumbent akan menimbulkan potensi kecurangan yang sangat tinggi dan akan berimplikasi pada potensi sengketa itu sendiri. Katakanlah pada tahapan Penetapan DCS dan DCT, Penetapan Capres dan Cawapres, penetapan DPT, tahapan kampanye, dan laporan dana kampanye,” bebernya.
Bila dianalisa, imbuh Ujang, untuk mengantisipasinya perlu kejelian, kearifan, kebijaksanaan baik oleh penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu. Sebab timbulnya sengketa disebabkan oleh adanya putusan KPU, kecurangan peserta, kongkalikong dan ketidakadilan.
Potensi sengketa di pemilu 2024 yang sangat tinggi ini perlu ada pemecahan masalah untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas diantaranya adalah dengan cara mewujudkan pemilu yang minus penyimpangan, integritas penyelenggara pemilu, integritas peserta pemilu dan kecerdasan pemilu.
“Lalu bagaimana caranya yaitu dengan cara sosialisasi, pencegahan dan pemberian sanksi,” tandasnya.
Pada rakor dengan moderator Ikhsan Bayanuloh (komisioner Bawaslu) tersebut dihadirkan pula Prof. Dr. Fauzan Ali Rasyid, M.Si (Guru Besar Politik Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung). Ia mengatakan, pada pelaksanaan pemilu sudah lumrah apabila suhu politik mulai menghangat baik di masyarakat maupun dari peserta itu sendiri.
“Suhu politik yang menghangat ini tak jarang bisa memicu permasalahan-permasalahan yang dapat bermuara pada proses sengketa pemilu. Secara umum hal ini memang wajar bila terjadi, karena pemilu ini merupakan sebuah kontestasi yang memiliki kompetisi bagi setiap peserta untuk mendapatkan suara-suara dari masyarakat,” tuturnya.
Pada realitanya, ujar Fauzan, dinamika yang terjadi ini dapat mempengaruhi kepada peristiwa-peristiwa hukum yang berkaitan dengan proses kepemiluan. Untuk menyikapinya tentu harus benar-benar jeli dalam melihat segala peristiwa hukum yang terjadi dalam proses pemilu, utamanya bagi bawaslu yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan keadilan pemilu.
“Maka dari itu sengketa-sengketa tersebut jangan sampai merugikan kepada salah satu peserta pemilu,” kata Fauzan.
Rakor penyelesaian sengketa tersebut dilangsungkan Kamis (19/5/2022) di Kantor Bawaslu yang mengangkat tema “Potensi Sengketa Proses Pemilu dan Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa”.
Ketua Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman SIP menerangkan, kegiatan ini memiliki tujuan untuk menambah wawasan, pengetahuan dan sharing pengalaman peserta yang terdiri dari seluruh perangkat Bawaslu Kab. Kuningan, Ketua KPUD Kuningan dan Pengurus Cabang setiap partai politik yang ada di Kab. Kuningan.
“Rakor ini diharapkan mampu memberi wawasan kepada kita terkait potensi sengketa proses pemilu yang mungkin akan terjadi pada tahapan pemilu 2024. Selain itu juga melalui kegiatan ini diharapkan semua perangkat pemilu, khususnya peserta pemilu dapat membuka mata untuk mau bersama-sama mewujudkan pemilu yang bersih dan berkualitas,” ucapnya. (deden)