KUNINGAN (MASS) – PJU yang berada di Desa Lengkong dan sempat memakan korban, ternyata ilegal. Hal itu diutarakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, Mutopid.
Dikatakannya, tiang yang ada disana tidak standar Dishub. PJU tersebut, sudah terpasang sejak tahun 2018 lalu.
“Itu kenapa dilakukan pendataan mana yang legal mana yang ilegal. Yang legal adalah yang terdaftar (di Dishub), lyang tidak terdaftar, ilegal,” sebutnya, Kamis (15/12/2022) kemarin.
Baca : https://kuninganmass.com/kesetrum-listrik-pju-bocah-10-tahun-meninggal-dunia/
Disebutkan, tihang yang terpasang itu sudah banyak berubah. Lampu yang tadinya mata kobra, berubah jadi lampu sorot. MCB nya dinaikkan, jadi saat kelebihan listrik tidak mati.
“Ya iyalah (ilegal), makanya saya pengen edukasi bersama, nyoloknya yang resmi saja, pemerintah yang membiayai,” tuturnya.
Kadis menjelaskan, kemungkinan PJU ilegal ini mungkin saja banyak. Karenanya, pihaknya saat ini setelah mendata, akan melakukan pemetaan dan siap mensukseskan Kuningan Caang di tahun 2023 nanti.
Terlebih, biaya listrik dari PJU saja mencapai hampir 1 Milyar. Karenanya, selain siap merubah lampu ke yang lebih hemat, pemasangan juga akan dilakukan massiv.
Sebab itulah, dirinya meminta masyarakat yang ingin memasang PJU, lebih baik mengajukan permintaan secara resmi. Karena nantinya, tiangnya akan dikaji dan dipasang sesuai standart. Bahkan, dikerjasamakan dengan PLN dibayar pemerintah.
Kadis, sempat juga membahas rencana perubahan lampu PJU tematik di Cijoho dan Cilimus.
“Bahayanya yang ilegal (selain bocor listrik) bisa juga kebakaran,” sebutnya mengingatkan.
Sementara, pihak PLN ULP Kuningan melalui Gustama Johan Kodir juga membenarkan bahwa tiang tersebut terpasang tanpa ada kontrak dengan PLN.
Disebutkan Johan, meski saat ini sudah diputus listriknya, namun kemungkinan saat kejadian ada kebocoran listrik di sisi instalasi, bukan pada kabel hitam.
“Setelah dicek tidak ada kontrak dengan pln, tidak ada kwh juga,” kata Johan.
Instalasi itu, lanjutnya, kemungkinan dipasang acak-acakan atau tidak sesuai standart. Di dalamnya bahkan sampai ada stop kontak. Bisa dikatakan, “nyolong” listrik. Dan soal listrik, memang mungkin saja ada warga yang bisa ngotak-ngatiknya.
“Kalo secara perhitungan mah PLN juga dirugikan, karena tidak terhitung,” sebutnya.
Meski begitu, dikatakan dari pihak desa dan PLN juga sudah menemui pihak keluarga untuk turut berbela sungkawa atas kejadian yang tidak diinginkan tersebut. (eki)