KUNINGAN (MASS) – Kebijakan larangan siswa membawa handphone (HP) ke sekolah yang diberlakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan sejaki (5/6/2025), mendapat sambutan positif dari kalangan sekolah dan orang tua. Hal itu disampaikan langsung oleh Dr. Udin Khaerudin, M.Pd, selaku Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SMP Disdikbud Kuningan, dalam podcast Kuningan Mass edisi Rabu (18/6/2025).
Menurut Dr. Udin, kebijakan tersebut bukan semata-mata anti teknologi, tetapi merupakan langkah preventif untuk membentuk karakter dan meningkatkan kualitas pembelajaran siswa.
“Kita tidak alergi terhadap teknologi. Tapi penggunaan HP yang tidak terkontrol menimbulkan banyak persoalan, seperti kecanduan game, gangguan fokus belajar, bahkan paparan konten negatif,” ujarnya.
Disdikbud Kuningan juga memastikan, larangan membawa HP tidak mengganggu proses digitalisasi pendidikan. Setiap sekolah telah dilengkapi fasilitas pembelajaran seperti laboratorium komputer, smart TV, Chromebook, dan perangkat Anybot.
“Digitalisasi tetap berjalan, tapi dengan kontrol yang lebih baik. Tujuannya agar pembelajaran tetap efektif tanpa mengorbankan pembentukan karakter siswa,” tegasnya.
Hal senada disampaikan juga oleh Wakasek Humas SMPN 2 Maleber, Toto Sugiarto, M.Pd. Ia menyatakan, sejak kebijakan diterapkan, tidak ada kendala berarti.
“Respon dari guru, siswa, dan orang tua justru sangat positif. Bahkan pembelajaran menjadi lebih fokus karena siswa tidak terdistraksi oleh gadget,” jelasnya.
Kegiatan penilaian harian maupun ujian akhir kini kembali menggunakan sistem kertas-pensil. Hal tersebut dinilai lebih efektif, karena siswa lebih serius dalam mengerjakan soal, dibandingkan ketika menggunakan HP yang rentan disalahgunakan. Selain menghindari penyalahgunaan HP, kebijakan itu juga membantu orang tua secara finansial.
“Orang tua tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk kuota internet anak, jadi lebih hemat pengeluaran” ungkapnya. (argi)
Selengkapnya, tonton video di bawah ini :
