Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

Sekda Harus Cuti, Aturan Dari Mana? Edaran itu Bukan Hukum

KUNINGAN (MASS) – Perbedaan tafsir hukum soal Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar harus cuti, rupanya kian meruncing. Seorang praktisi hukum senior, Hamid SH MH akhirnya angkat bicara.

Dalam penuturannya, mantan komisioner KPU Kuningan ini menjelaskan secara runut dengan tujuan agar mudah dipahami banyak orang.

“Jadi begini, bahwa aturan lebih tinggi derajatnya tentang Pemilu Gubernur Bupati Walikota itu adalah pasal 18 ayat 4 UUD RI 1945 yang bunyinya Gubernur Bupati Walikota dipilih secara demokratis,” kata Hamid, Kamis (23/5/2024).

Atas dasar pasal tersebut, imbuhnya, lahirlah UU 10/2016 yang merupakan perubahan kedua dari UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur Bupati Walikota.

Dalam pasal 7 huruf Q UU tersebut, anggota DPR RI DPD RI DPRD provinsi dan kabupaten/kota, ketika mencalonkan gubernur bupati walikota harus membuat pernyataan tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai calon.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Begitu juga pada pasal yang sama huruf T menyebutkan bahwa TNI, Polri, PNS ketika mencalonkan harus melakukan hal yang sama.

“Sementara aturan pelaksana dari UU 10/2016 diatur dalam PKPU RI (Peraturan KPU RI). Saat ini KPU baru menerbitkan PKPU 2/2024 tentang tahapan jadwal pelaksanaan bahwa hari H pemilihan jatuh pada Rabu tanggal 27 November 2024,” jelasnya.

PKPU tentang pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, lanjut Hamid, belum diterbitkan oleh KPU. Sehingga kalau mengacu pada UU tanpa ada aturan PKPU RI, anggota DPR RI DPD RI DPRD TNI Polri PNS itu harus menyatakan mundur sejak penetapan calon.

“Saya teringat satu ajaran hukum yaitu Legisme. Ajaran tersebut menyatakan bahwa Hukum hanyalah UU. Diluar UU tidak ada hukum,” ungkapnya.

Jadi dalam konteks UU pemilihan ini, himbauan, kesepakatan, kesepahaman, surat edaran, itu bukanlah hukum pelaksanaan pemilihan. Etika pelaksanaan dari UU pemilihan hanya PKPU RI.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“PKPU sendiri ketika memuat tentang pencalonan tidak boleh bertentangan dengan UU 10/2016. Di situ tidak disebutkan seorang PNS harus cuti kalau hendak mencalonkan. Yang ada, harus mundur sejak penetapan pencalonan. Kecuali kalau nanti dirubah dulu pasal di UU nya dengan keharusan cuti,” tegasnya.

PNS Boleh Daftar Bacabup ke Parpol

Kaitan netralitas PNS atau ASN, Hamid mengungkapkan siapapun punya kesempatan yang sama. Ketika PNS daftar ke parpol, itu dibolehkan karena merupakan hak konstitusional.

“Calon gubernur bupati walikota itu diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol. Jadi boleh daftar ke parpol. Netralitas itu diatur dalam larangan kampanye. Tadi sudah saya jelaskan, kalo sudah calon mah kan mundur,” paparnya.

Ia menambahkan, PKPU RI tentang kampanye yang didalamnya ada larangan netralitas PNS, sampai sekarang belum ada. Meski ada UU ASN, aturan kampanye tadi harus kumulatif sementara PKPUnya belum ada. (deden)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Hasil PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Unum) pemilihan Presiden tanggal 22 April 2024 walaupun diwarnai dengan disenting opinion diantara Hakim Mahkamah Konstitusi...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Risiko yang harus diambil oleh anggota dewan yang berniat mencalonkan bupati nanti, cukup besar. Pasalnya, mereka harus mengundurkan diri, bukan hanya...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Dalam hukum pidana terdapat jenis perbuatan pidana (srafbaar feit) dinyatakan selesai cukup dilakukan oleh satu orang diantaranya tindak pidana pencurian diatur...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pelanggaran pemilu berasal dari temuan pelanggaran pemilu, dan laporan pelanggaran pemilu. Temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil aktif Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pemilu adalah proses ketatanegaraan atau proses politik, dan pemilu merupakan kebutuhan masyarakat untuk terwujudnya perubahan nasib bangsa, agar pemilu 2024 terselenggara...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Soal sistem pemilu yang hendak diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi), Mantan Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan periode 2003-2008 dan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Tindak pidana korupsi tergolong tindak pidana khusus yang merupakan kejahatan luar biasa (Ektraordinary crime), dan yang tergolong kejahatan luar biasa selain...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Munculnya pendapat hukum kaitan dengan artikel opini yang ditulis Dadang Abdullah, membuat seorang pengacara senior, Hamid SH MH angkat bicara. “Maaf...

Advertisement
Exit mobile version